DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 se-Indonesia. Polri mengatakan kebijakan itu tak berdampak pada pembangunan pos check point.

“Enggak, tetap (ada pos check point), itu kan untuk pengamanan, pos pengamanan pos pelayanan, nantinya bermanfaat juga untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi itu berjalan, di rest area itu nanti kita akan aturkan,” kata Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Imam Sugianto, Rabu (8/12).

Baca juga :  Polri Akan Tindak Tegas Penyebar Hoax Terkait Vaksinasi Covid-19

Imam mengatakan di beberapa lokasi tempat pos check point itu juga akan dibangun pos untuk vaksinasi covid-19. Masyarakat yang belum vaksin dapat menjalani vaksinasi di pos tersebut.

“Jadi, yang ketahuan belum vaksin langsung diimbau vaksin di situ misalnya begitu,” ungkap jenderal bintang dua itu.

Baca juga :  Jelang Idul Fitri 2021, Polri Siapkan Sebanyak 94.170 Personel Pengamanan

Pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 merata selama Nataru. Keputusan itu diambil dengan membandingkan penanganan pandemi saat ini dengan tahun lalu.

Polri segera rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Rapat itu membahas penyesuaian aturan setelah pembatalan PPKM Level 3 selama libur Nataru.

Baca juga :  Presiden Jokowi: Jaga Kewibawaan Polri

Mendagri akan mengeluarkan instruksi baru. Polri akan mempedomani instruksi itu dalam pelaksanaan tugas pengamanan masyarakat selama libur panjang. (*/sin)