DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian  Perdagangan  Veri  Anggrijono  mengajak  konsumen  untuk  lebih teliti dan bijak sebelum melakukan pinjaman online (fintech lending). Berdasarkan survei yang dilakukan Kemendag, kesadaran konsumen mengakses informasi sebelum membeli dan menggunakan jasa masih  rendah.

Kemendag mengingatkan agar masyarakat mencari informasi selengkap- lengkapnya mengenai penyedia jasa pinjaman online agar konsumen tidak dirugikan. Konsumen yang bijak akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia maju.

Demikian penjelasan Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono saat membuka Webinar Penyuluhan Perlindungan Konsumen Kepada Mahasiswa dengan tema “Perlindungan Konsumen pada Fintech Lending (Pinjaman Online)” pada hari ini, Senin (13/9). Webinar ini diikuti sebanyak 450 peserta yang  terdiri  atas  mahasiswa  dan  dosen  dari  berbagai  universitas  yang  tersebar  di  seluruh Indonesia.

“Kehadiran aplikasi pinjaman online dapat memberikan kemudahan dan solusi bagi konsumen terkait finansial. Namun, konsumen perlu mengetahui dengan jelas informasi atas penggunaan barang dan/atau pemanfaatan jasa. Tujuannya agar konsumen tidak mengalami kerugian,” tegas Veri.

Veri menjelaskan, berdasarkan survei keberdayaan konsumen yang dilakukan Kementerian Perdagangan, salah satu dimensi terendah dalam menganalisa pinjaman online yaitu “pencarian informasi”.

“Artinya, kesadaran konsumen untuk mencari informasi sebelum membeli barang atau menggunakan jasa masih rendah. Untuk itu, kami mengajak konsumen untuk lebih teliti sebelum melakukan  pinjaman dengan memperhatikan  legal  aspek  penyedia jasa,  melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, dan pinjaman digunakan sesuai keperluan,” terang Veri.

Baca juga :  Sebar Informasi Pasar Ekspor, Kemendag Buka Peluang Pasar Ekspor untuk UKM

Veri menyampaikan, mahasiswa merupakan agen perubahan. Mahasiswa diharapkan dapat menjadi   perpanjangan   tangan   pemerintah   dalam   melakukan   edukasi   kepada   masyarakat sekitarnya terkait perlindungan konsumen. “Kami berharap peran penting mahasiswa dalam mewujudkan   konsumen yang cerdas, berdaya, dan cinta produk dalam negeri,” imbuhnya.

Hadir sebagai narasumber Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam; Koordinator Pengendalian Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika   Rajmatha  Devi;   serta  Direktur   Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah.

Agus Fajri Zam menuturkan, untuk menghindari investasi ilegal, konsumen harus selalu ingat 2L yaitu legal dan logis. “Legal artinya, konsumen menggunakan produk yang diatur dan diawasi regulator terkait serta memastikan entitasnya sudah mendapatkan izin sesuai kegiatan investasi. Sedangkan logis artinya, tidak mudah terpengaruh dengan siapapun. Konsumen harus menggunakan akal sehat dan menyandingkan hasil investasi dengan instrumen lainnya,”  kata Agus.

Dalam menggunakan pinjaman online, konsumen juga diimbau untuk hanya mengakses ke pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin di OJK. Konsumen juga harus selalu cek legalitas pinjaman online ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan menindak tegas jika ada pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Baca juga :  Kemendag Anugerahkan Bali sebagai Daerah Peduli Perlindungan Konsumen

Sedangkan Rajmatha Devi mengungkapkan, perlindungan data pribadi konsumen dalam penggunaan layanan pinjaman online juga penting untuk diperhatikan. Cara yang dapat dilakukan konsumen untuk melindungi data pribadi yaitu hanya menginstal aplikasi dari tempat resmi dan hanya mengunduh aplikasi pinjaman online dari perusahaan yang terdaftar di OJK. Konsumen juga harus mempelajari permintaan akses dari aplikasi yang diunduh, terutama terkait dengan akses kepada data pribadi.

“Konsumen harus meningkatkan kesadaran keamanan berinternet. Bijaksanalah dalam memberikan informasi/data pribadi di internet. Kenali lingkungan sekitar ketika berinteraksi di internet (media sosial) dan pahami dengan siapa konsumen dalam berkomunikasi,” tambah Devi.

Devi menyampaikan, untuk mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia, dibutuhkan juga peran serta dari berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, akademisi dan komunitas, pelaku usaha, serta masyarakat. Pemerintah sebagai pengawas diperlukan untuk melakukan perumusan  regulasi,  sosialisasi,  dan  pengawasan  terhadap  implementasi  perlindungan  data pribadi. Sedangkan ademisi dan komunitas akan membantu mengedukasi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi.

Sementara itu, lanjut Devi, pelaku usaha akan memastikan kesesuaian terhadap pemrosesan data pribadi dengan menerapkan PPPT (policy, process, people, technology/kebijakan, proses, orang, teknologi) terkait perlindungan data pribadi. Terakhir, masyarakat juga perlu ikut membangun kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi serta menerapkan langkah-langkah pengamanan data pribadi.

Baca juga :  Dianggap Membangkang, Kemendag Segel Kembali Pelaku Usaha Robot Trading

Kuseryansyah menambahkan, Indonesia memiliki Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (APFI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia. AFPI memperhatikan dan menegakkan perlindungan konsumen penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Konsumen yang dirugikan oleh anggota AFPI dapat melaporkan melalui website AFPI, email, telepon, dan datang langsung.

“Untuk menjaga pertumbuhan dan kesehatan serta keberlanjutan industri, AFPI memiliki pedoman perilaku yang menjadi panduan bagi anggotanya,” jelas Kuseryansyah.

Menurut  Kuseryansyah, untuk  memperkuat pemberantasan  pinjaman  online  ilegal,  diperlukan payung hukum setara dengan undang-undang. “Kami berharap ada peraturan yang mengatur bahwa hanya pinjaman online berizin yang boleh beroperasi,” tuturnya.

Direktur  Pemberdayaan  Konsumen Ojak Simon selaku moderator berharap  kegiatan ini dapat memberikan pencerahan bagi seluruh peserta. Webinar ini juga diharapkan dapat mempererat kerja sama dan koordinasi dalam menegakkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen untuk mewujudkan perlindungan konsumen menuju Indonesia maju.

“Pelaku usaha harus bertanggung jawab serta memiliki etika bisnis, tertib mutu, tertib ukur, dan tertib niaga. Di sisi lain, Pemerintah akan terus menegakkan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratannya dalam melindungi konsumen. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk jaminan perlindungan kepada konsumen serta pemenuhan hak konsumen,” pungkas Ojak. (*/sin)