DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Rabu (18/8) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 734 orang (563 orang melalui transmisi lokal, 157 PPDN dan 14 PPLN), sembuh sebanyak 1.154 orang dan 66 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi positif  98.637 orang, sembuh 85.046 orang (86,22%), dan  meninggal dunia 2.871 orang (2,91%). Kasus aktif per hari ini menjadi 10.720 orang (10,87%),” jelasnya.

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Baca juga :  Update Kasus Covid-19 di Bali Selasa (27/7): Pertambahan Kasus Sebanyak 1.314 Orang

“Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.115.739 orang, vaksin 2 sebanyak 1.460.936 orang dan vaksin 3 sebanyak 19.239 Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.154.161 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.218.326 dosis,” jelasnya.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga :  WFB Bukan Pemicu Lonjakan Kasus Covid-19 di Bali

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat.

Pertama, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Minggu (6/6): Pertambahan Kasus Sebanyak 27 Orang

Pada akhir rilisnya, Dewa Indra menegaskan agar masyarakat selalu disiplin melaksanakan 6M. “Memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan,” ungkapnya. Serta masyarakat dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/sin)