DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih menegaskan negara tidak boleh kalah berhadapan dengan cukong. Penegasannya itu merupakan responnya atas pengaduan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, tanggal 15 Juli 2021, yang meminta Menteri Perindustrian agar izin PT Kebun Tebu Mas (KTM) dicabut karena diduga telah melakukan kecurangan.

“Negara tidak boleh kalah dari para cukong yang ingin mengambil untung dengan cara-cara yang tidak benar. Bila terbukti bersalah, jatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bilamana terdapat dugaan tindak pidana, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait,” tegas politisi senior Golkar yang akrab disapa Demer itu, Selasa (20/7).

Baca juga :  Demer: Butuh Perhatian Serius Pemerintah Genjot Perkembangan UMKM

Seperti diketahui sebelumnya, dalam surat permohonan pencabutan izin PT KTM yang beredar luas di kalangan wartawan tersebut menyebutkan alasan permohonan pencabutan izinnya lantaran PT KTM disebut membangun pabrik hanya sebagai kedok untuk memperoleh izin impor raw sugar.

Selain itu perusahaan ini juga disebut; merusak harga beli tebu, menyebabkan 12 pabrik gula di Jawa Timur terancam tutup, mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu, diduga melakukan penimbunan gula rafinasi dan konsumsi; dan menyebarkan berita bohong.

Demer juga mengungkapkan selain laporan dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, terkait praktek kecurangan yang dilakukan oleh PT KTM ini, sudah banyak desakan dari berbagai kelompok. Untuk itu, dirinya mendukung Menteri Perindustrian agar mengambil langkah-langkah investigasi dengan kewenangan yang dimiliki.

Baca juga :  GSL Kembali Dilaporkan Terkait Korupsi APD Covid-19

Politisi asal Bali ini juga mengaku tak asing mendengar nama PT KTM. Pasalnya, pada akhir April 2021, santer di media massa berita Sidak Satgas Pangan Jawa Timur ke PT KTM, Lamongan, Jawa Timur yang menemukan dugaan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang milik perusahaan tersebut.

“Tindakan penimbunan di masa pandemi itu termasuk kejahatan pangan. Sanksi pidana penimbunan pangan diatur dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Detail soal pasalnya, silahkan dicek di dalam kedua undang-undang tersebut,” ungkapnya.

Baca juga :  Apresiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi, Komisi VI DPR RI Setujui RUU IE-CEPA

Dalam Undang-Undang Perdagangan tersebut diketahui, ancaman sanksi pidana terdapat dalam Pasal 29 ayat 1, yakni sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan pasal 133 UU Pangan mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar. 

“Saya pikir setiap pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Kita tetap berprinsip praduga tak bersalah. Agar dapat diketahui dengan pasti kebenaranya maka harus dilakukan investigasi khusus untuk itu,” tandasnya. (*/dhy)