DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara umum ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 hampir sama dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali.

Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial.

Pertama, Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor esensial tidak diizinkan beroperasi).

Baca juga :  ASN Mulai Kerja Kembali 5 Juni, Gubernur Koster Terapkan Disiplin Ketat Prosedur Kesehatan

Kedua, Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita (dalam Surat Edaran yang lama, jam operasional sampai jam 20.00 Wita).

Ketiga, Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya ditempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di Objek/Destinasi Wisata, dan lain-lain. 

Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu (21/7), sampai dengan Minggu (25/7). Dengan berlakunya edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga :  Lewat Video Teleconference, Gubernur Koster Lantik 782 PNS Pemprov Bali

Gubernur Bali mengingatkan bahwa keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi, oleh karena itu mohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan menaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 Varian Delta di Bali. 

“Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitas dan mengganggu kehidupan perekonomian masyarakat. Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk Rumah Sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina,” jelasnya.

Gubernur Koster menghimbau masyarakat Bali hendaknya tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman dan aman, terus berdoa memohon agar pandemi Covid-19 bisa kita atasi bersama dengan baik. “Juga dihimbau agar membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing,” ungkapnya.

Baca juga :  Pj Gubernur Bali Ingatkan Dana DIPA dan TKD Fokus pada Hasil

Gubernur Bali mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang telah sangat bersabar, tertib, dan disiplin, serta berpartisipasi dalam menangani pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, yang sudah berlangsung hampir satu setengah tahun, sejak pandemi ini muncul pada bulan Maret 2020.

“Terima kasih kepada para pengelola Rumah Sakit, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya yang telah memberikan dharma bhakti nya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab melaksanakan tugas profesionalnya di bidang kemanusiaan dalam menangani pasien Covid-19, melaksanakan tracing testing treatment, serta vaksinasi masyarakat,” ungkapnya. (*/sin)