DIKSIMERDEKA.COM – Peraturan pengelolaan Lobster di Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia tanggal 24 Mei 2021 dinilai banyak pihak masih memberatkan atau mempersulit nelayan tangkap dan pembudidaya lobster. 

Pasalnya, dalam Peraturan Menteri KKP (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster tersebut, mensyaratkan lalu lintas benih lobster dari lokasi budidaya hanya dapat dilakukan untuk bibit berat diatas atau sama dengan 5 gram.

“Pembudi Daya Ikan dapat melakukan lalu lintas Benih Lobster dari lokasi budidaya dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk dilakukan Pembudidayaan dengan ketentuan ukuran Benih Lobster hasil pembudidayaan diatas atau sama dengan 5 (lima) gram,” demikian bunyi kutipan pasal 6, Permen KP tersebut.

Ketentuan ini dikatakan membuat nelayan penangkap Benih Bening Lobster (BBL) kesulitan menjual BBL tangkapannya, karena konsekuensi dari ketentuan tersebut akan membuat pembudidaya sebagai pembeli hanya akan menerima bibit ukuran minimal 5 gram.

Seperti yang diungkapkan salah satu Ketua Kelompok Nelayan di Puger Kulon, Jember, Jawa Timur, Heri Prasetyo, menjelaskan jika aturan diikuti mereka harus membesarkan BBL selama 2 (dua) bulan setelah ditangkap untuk mencapai ukuran 5 (lima) gram. 

Baca juga :  KKP Jamin Kemudahan Budidaya Lobster Lewat Permen KP 17/2021

Ini karena ukuran jenis BBL yang baru ditangkap rata-rata berkisaran di bawah 1 (satu) gram. Maka mereka harus membesarkan hingga ukuran minimal 5 gram (pendederan). Tentunya, untuk melakukan proses pembesaran, pihaknya membutuhkan modal besar. 

Belum lagi sebagai nelayan tidak mengerti teknik pendederan. Ia pun mempertanyakan, ketika ada kematian siapa akan menanggung. “Sebagai nelayan tangkap dengan adanya aturan ini malah memberatkan. Wilayah kami ini tidak ada pembudidaya karena ombak yang besar. Kemana kami harus jual hasil tangkap kami ?,” ungkapnya, Minggu (4/7).

“Sementara pembudidaya sebagai pembeli hanya terima ukuran 5 (lima) gram. Ini masa pandemi (COVID-19) untuk mencari makan saja susah. Harusnya pemerintah itu membuat aturan yang mempermudah kami, bukan justru mempersulit,” keluhnya. 

Selaku Ketua Kelompok Nelayan penangkap BBL, Heri Prasetyo sebenarnya mengaku sangat mendukung program pemerintah ingin mengembangkan budidaya Lobster dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). 

Benih lobster ditangkapnya bisa terserap pembudidaya dalam negeri. Terutama ia sebut kepada pembudidaya lobster di Bali yang dikabarkan sedang berkembang dan akan membutuhkan bibit Lobster dalam jumlah besar.. 

Baca juga :  Permen KP 17/2021 Dirasa Memberatkan, Nelayan Minta Presiden Jokowi Memudahkan

“Kami nelayan kok disusahkan terus. Ekspor benur ditutup dan kami tidak mendapat penghasilan. Sekarang kami senang ada pengusaha di Bali yang mau membeli benih lobster dari kami dalam jumlah besar. Tapi karena aturan Permen baru, para pengusaha di Bali hanya mau membeli ukuran 5 (lima) gram. Dan ini jelas kami tidak dapat menyanggupi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun meragukan upaya pemerintah ingin menjadikan Indonesia sebagai pengekspor lobster terbesar di dunia. “Katanya mau mendorong budidaya dalam negeri. Saya dengar sampai saat ini saja banyak izin budidaya di daerah-daerah sulit dikeluarkan,” singgungnya.

Sementara dihubungi terpisah Sekjen Asosiasi Perhimpunan Pembudidaya Perikanan Pantai Buleleng Bali (P4B) yang akrab disapa Pak Oye menyayangkan, Permen KKP nomor 17 sebagai pengganti dari Permen KKP Nomor 12 ditunggu selama 7 (Tujuh) bulan malah ketentuannya menyulitkan nelayan penangkap BBL dan pembudidaya lobster.

Pihaknya mewakili pembudidaya lobster lain yang baru merintis memohon, aturan tersebut agar dapat ditinjau kembali guna percepatan budidaya lobster di dalam negeri.

Baca juga :  KKP Resmi Larang Ekspor Benur untuk Majukan Budidaya Lobster Nasional

“Harus menunggu 2 (dua) bulan untuk mendapatkan bibit lobster yang berukuran 5 (lima) gram. Tentunya hal ini akan mengurangi gairah rekan-rekan yang bersemangat untuk mengalihkan budidaya ikan kerapu ke lobster. Semoga Pemerintah bisa meninjau kembali aturan 5 (lima) gram ini,” harap Pak Oye.

Keadaan senada penuh kecewa disampaikan Wayan Suarsana yang baru berusaha melakukan budidaya lobster di tengah pandemi COVID-19 di Sumberkima Buleleng Bali.

“Harusnya dikaji dulu sebelum membuat aturan ini, kami yang tidak berada di wilayah sumber benih merasa dirugikan. Daerah sumber benih itu kebanyakan di laut selatan. Bagaimana mungkin bisa budidaya di daerah yang ombaknya besar. Bisa hancur keramba saya,”

“Ini ke depannya harus beli benih lebih mahal dan harus menunggu lama. Jika begitu pembudidaya lobster kan tidak bergairah dan lari. Masak saya harus membuat keramba lagi di Banyuwangi atau di Lombok hanya untuk pembesaran 5 (lima) gram. Berapa modal lagi yang kami keluarkan,” beber Wayan Suarsana. (dk/dhy)

(Berita ini diperbaharui tanggal 5 Juli 2021. Koreksi pada kutipan pernyataan narasumber)