DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pemanggilan pemeriksaan terhadap dua pejabat tinggi PT Telkomsel yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (27/5) pagi tadi, mengalami penundaan sementara.

“Memang seharusnya hari ini ada klarifikasi dari saudara HS dan TW, namun karena keduanya ada kegiatan di Telkomsel dan sudah ada surat dari legal, yang bersangkutan meminta penundaan terkait klarifikasi hari ini,” ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5).

Baca juga :  Pegiat Anti-Korupsi Desak KPK Periksa Anggota DPR Dapil Bali Terkait Korupsi APD Covid-19

“Alasannya adalah karena hari ini, Telkomsel sedang ada kegiatan peluncuran 5G dan HUT (hari ulang tahun) Telkomsel,” sambungnya.

Pemanggilan terhadap dua pejabat tinggi Telkomsel yakni Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro serta Direksi PT Telkomsel, Edi Witjara ini dilakukan atas laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana korupsi.

Baca juga :  Dana Likuiditas Terancam Tak Kembali, Ketua LPD Bugbug Dilaporkan ke Polisi

“Memang sebelumnya ini ada dugaan tentunya dana yang dikucurkan oleh Telkom saat itu, yang disampaikan oleh masyarakat yang mana dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Makanya kita klarifikasi, untuk saat ini masih dalam proses klarifikasi apakah dana tersebut sesuai dengan yang diadukan masyarakat,” imbuh Aulia.

Baca juga :  Dua Tersangka Korupsi BPKAD Bangkep Diserahkan ke Kejati Sulteng

Aulia melanjutkan pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Ia menyebut, nilai kerugian dari kasus ini mencapai miliaran rupiah.

“Lebih kurang, sekitar Rp300 miliar,” pungkasnya. (*/sin)