DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Polri mengajukan permohonan ekstradisi tersangka ujaran kebencian dan pelecehan agama, Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang (JPZ). Permohonan penyerahan Paul Zhang dari Jerman ke Indonesia itu dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga :  Tekan Covid-19, Polri Beri Sanksi Jika Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan di Piala Menpora

“Kita ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (23/04).

Kabareskrim Polri itu juga menyampaikan permohonan dilakukan sambil menunggu proses pengurusan red notice ke Interpol.

Baca juga :  Polri Kaji Pelibatan Densus 88 Usai Status KKB Jadi Teroris

Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal Youtube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.

Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.

Baca juga :  Cegah Gangguan Pemilu 2024, Polri Bentuk Satgas

Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, dia juga melecehkan Allah SWT. Kemudian, dia menyinggung ibadah puasa. (*/sin)