DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Polri mengajukan permohonan ekstradisi tersangka ujaran kebencian dan pelecehan agama, Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang (JPZ). Permohonan penyerahan Paul Zhang dari Jerman ke Indonesia itu dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga :  Polri: Tersangka Teroris Makassar Baiat di Markas FPI

“Kita ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (23/04).

Kabareskrim Polri itu juga menyampaikan permohonan dilakukan sambil menunggu proses pengurusan red notice ke Interpol.

Baca juga :  Polri Tangkap Bos Investasi Bodong EDCCash, 57 ribu Member Dirugikan

Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal Youtube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.

Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.

Baca juga :  Polri Terjunkan Satgas Pangan, Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Puasa

Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, dia juga melecehkan Allah SWT. Kemudian, dia menyinggung ibadah puasa. (*/sin)