DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri  berhasil ungkap sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi berhasil dibongkar. Ribuan tabung gas berbagai ukuran dan dua orang pelaku, BF dan T, berhasil diamankan dari tiga lokasi.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain menjelaskan sindikat ini memindahkan isi gas bersubsidi 3 kg ke dalm tabung 12 kg non subsidi.

Baca juga :  Total 456.141 Personel Polri Diterjunkan Amankan Seluruh Tahapan Pemilihan Serentak 2020

Masih dari keterangan Zulkarnain, para pelaku ini mengaku melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2018. Dari 3 tempat ini, pihaknya sudah menghitung kerugian negara sekitar Rp 7 Miliar.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar,” jelasnya.

Baca juga :  Polri Luncurkan E-TLE Tahap II Mulai Juli

“Kami melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” tegasnya.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri mengatakan Polri akan terus mengawal subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah agar tepat sasaran.

Baca juga :  Polri Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja dan Musnahkan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

“Gas 3 kg ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, dalam hidup sehari-hari bukan untuk bisnis kecil-kecilan mereka (pelaku). Ini sudah tidak tepat sasaran,” tandasnya. (*/sin)