DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 lalu disambut positif masyarakat, kekbijakan ini dinilai sebagai terobosan kebijakan baru. Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP IHGMA, Dr. (C) I Made Ramia Adnyana, SE, MM, CHA di Denpasar, Senin (1/3) kemarin.

I Made Ramia Adnyana yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Bali Bidang Akomodasi dan Pengembangan Pariwisata mengatakan dalam ketentuan tersebut yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.

“Indonesia mempunyai kekuatan sosial dan keberagaman, harus mendapat perhatian untuk mewujudkan Indonesia maju dan sejahtera dan juga harus mampu melindungi dan memberdayakan keberagaman guna memperkuat persatuan dan kesatuan. Karena Indonesia memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa yang masing-masing mempunyai kearifan lokal. Oleh karena itu, Pemerintah sudah sepatutnya berkomitmen dan punya kebijakan untuk menghormati kearifan lokal masyarakat,”papar Ramia.

Sebagai Ketua DPD Masata Bali, Ramia juga mengatakan dalam konstitusi, Indonesia adalah Negara hukum, maka sebagai Negara hukum, Pemerintah terus memperbaiki keadilan dan kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, legalitas dalam produksi, pendistribusian, dan konsumsi produk-produk lokal yang selama ini dilakukan secara illegal, penyelenggaraannya dari hulu sampai hilir harus ditata dan dikontrol secara transparan,”katanya.

Ditambahkan lagi, produk berbasis kearifan lokal yang  tidak teregistrasi dan diproduksi tanpa menggunakan standar kesehatan akan membahayakan kesehatan dan merugikan masyarakat. Sudah banyak kejadian yang menjadi contoh, dimana masyarakat mengkonsumsi produk-produk lokal yang ilegal, telah mengakibatkan korban jiwa di masyarakat. 

Baca juga :  Pastikan Pergub 1/2020 Diimplementasikan Baik, BRIDA & Disperindag Bali Lakukan Monitoring di Buleleng

“Jadi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 merupakan terobosan kebijakan yang berpihak pada penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil. Oleh karena itu, masyarakat Bali sangat mendukung terbitnya Perpres tersebut. Karena masyarakat Bali memiliki kearifan lokal dan hidup harus berdampingan alam, apa yang tumbuh di alam lingkungannya itulah yang kita jadikan sebagai anugerah kehidupan,”ulas Ramia. 

Dijelaskan lagi, sejumlah wilayah di Bali secara alamiah dianugerahi dengan tumbuhnya pohon kelapa, enau (jaka), dan rontal (ental) yang secara tradisional dapat menghasilkanTuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat. Hal ini telah berlangsung secara turun-temurun mengolah tuak secara tradisional menjadi Arak dan Gula Bali. Arak Bali memiliki cita rasa yang khas dan nikmat sesuai dengan lokasi tempat tumbuh tanaman kelapa, enau, dan rontal tersebut.

“Arak tradisional Bali secara turun temurun sebagai obat tradisional, sarana upakara, dan dikonsumsi langsung sebagai minuman secara rutin dan tertib sebanyak setengah sampai satu sloki sehari dan telah terbukti menjaga stamina dan menyehatkan. Artinya, para tetua di Bali telah mewariskan tradisi minum Arak secara teratur untuk kepentingan kesehatan, bukan minum secara berlebihan yang mengakibatkan mabuk. Bahkan pada jaman dahulu, para Raja di Bali menjadikan Arak sebagai jamuan khusus menyambut tamu kehormatan,”katanya. 

Arak Jadi Industry Minuman Khas Bali Berkelas Dunia

Menurut Dr. (C) I Made Ramia Adnyan, berdasarkan pengetahuan dan tradisi tersebut, Arak Bali tidak saja dapat dimanfaatkan untuk minuman yang menyehatkan sehari-hari bagi masyarakat Bali, tetapi bisa dikembangkan menjadi industri minuman khas Bali berkelas dunia seperti Sake di Jepang, Soju di Korea, Whiskey di Europa, Vodka di Finlandia, Vodka di Rusia, manTequilla di Mexico. Ini sangat tepat bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Baca juga :  Hari Arak Bali 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pelaku Industri Menuju Pasar Global

“Di dalam referensi kuno pengobatan tradisional Bali Lontar Usada, Arak Bali banyak digunakan sebagai bahan obat tradisional, dengan menggunakan uapnya, diminum langsung, atau menambahkan ramuan lainnya ke dalam Arak sebagai pelarut pengekstrak senyawa aktif obat tradisional. Bahkan masyarakat Bali telah menggunakan Arak dan Brem Bali sebagai sarana upakara keagamaan yang sudah berlangsung dari dulu sampai sekarang,”tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan visi dengan program perekonomian dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang berbasis kearifan lokal, seperti Tuak Bali, Arak Bali, Brem Bali, dan produk artisanal dengan memberlakukan kebijakan yang dituangkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.  

“Tentu dengan diberlakukan Pergub ini, maka kelembagaan dan distribusinya ditata dan dikontrol, sehingga tidak terjadi pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas. Pergub ini sifatnya menata bukan melarang. Petani Arak harus diwadahi dalam lembaga Koperasi Produsen Petani Arak, hasil produksi harus mendapat legalitas dari Badan POM yang didaftarkan melalui industri yang telah berizin,” tegas Ramia.

Kata Ramia, Pergub ini mendapat respon positif dari para perajin Arak tradisional Bali dan komponen masyarakat lainnya karena member harapan baru dan kepastian yang telah lama dinantikan. Para perajin Arak Bali mulai menggeliat dan bergairah untuk berproduksi, karena telah mulai terjadi peningkatan permintaan konsumen, sehingga pendapatan mereka meningkat. Gubernur Bali telah menerapkan arah kebijakan, pengembangan industri Arak diprioritaskan melalui lembaga Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan UMKM.

Baca juga :  Muliakan Keberadaan Arak, Pemprov Bali Gencarkan Pembinaan dan Sosialisasi Pergub 1/2020

“Jadi secara nasional minuman beralkohol 80% ini beredar di Bali, karena Bali merupakan daerah kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara yang membutuhkan minuman beralkohol cukup tinggi. Selama ini kebutuhan minuman beralkohol di Bali dipenuhi oleh produk impor (92%), hanya 8% diproduksi di Bali. Hal ini terjadi karena usaha minuman beralkohol termasuk di Bali masuk dalam daftar negatif investasi,” terangnya lagi.

Menurut data Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Tahun 2019, kata Ramia, penerimaan cukai industry minuman beralkohol sebesar 7,06 Triliun Rupiah, hal ini berasal dari 80% minuman import senilai 5,648 Triliun Rupiah. Dengan demikian sangat jelas Bali telah kehilangan potensi ekonomi yang bersumber dari minuman beralkohol. Maka Perpres 10 Tahun 2021,memberikan peluang usaha bagi masyarakat Bali melalui IKM dan UMKM untuk mengembangkan minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali guna memenuhi kebutuhan pasar domestik, dan pasar bagi wisatawan, serta ekspor.

“Perpres ini akan memperkuat pelaksanaan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, semakin member keyakinan dan kepastian masa depan usaha bagi masyarakat Bali, yang telah menjadi harapan sejak lama. Maka pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol tidak lagi bergantung dari produk impor, tetapi dapat dipenuhi pelaku IKM dan UMKM Bali, sehingga dapat meningkatkan nilai perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali,”pungkas Ramia. (*)