Cok Pemecutan Minta Jaya Negara Ikut Turun Selesaikan Masalah Pura Desa Denpasar
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ida Cokorda Pemecutan XI selaku pengelingsir Tedung Jagat Denpasar meminta kepada Walikota terpilih I Gusti Ngurah Jaya Negara agar ikut urun rembug mengamankan aset Pura Desa. Selain itu, diharapkan pemerintah kota ada kontribusi ke Pura Desa akan pengelolaan Pasar Badung dan Pasar Adat Wangaya.
“Walikota juga harus turun tangan selesaikan ini. Menjadi tugas pertama Walikota Denpasar agar dapat menyelesaikan semua,” harap Cokorde Pemecutan XI di hadapan wartawan di Puri Pemecutan Denpasar, Jumat (12/02).
Keadaan ini disampaikan Raja Pemecutan Denpasar XI lantaran sebelumnya terungkap adanya hutang banten upakara Pura Desa Denpasar. Padahal pura ini dikabarkan memiliki aset melimpah dan di sekitar juga terdapat Pasar Badung dan Pasar Adat Wangaya.
Semestinya, dikatakan, ada dana masuk untuk kas Pura Desa. Mengingat di depan pura sendiri ada Pasar Badung. Sedikit tidak lahan itu dikatakan juga dulu bekas dari ‘pelaba‘ pura.
“Dulu jaman kerajaan itu Pura Desa Puseh memang kerajaan yang urus. Ada asetnya banyak, tapi gak tau kemana itu. Berkali-kali ganti Bendesa Adat. Ada uang katanya. Katanya ! Entah dimana,” ungkap Raja Pemecutan.
Raja terlihat geram, tidak akan ada api dalam sekam sampai punya keinginan minta pihak kejaksaan untuk turun melakukan pengecekan. Padahal sikap ini seharusnya tidak terjadi jika bisa diselesaikan secara internal di tingkat adat.
Terlebih sampai diungkap raja, kas Pura Desa Rp 1,5 miliar ada dipakai membangun LPD (Lembaga Perkreditan Desa). Namun disebut-sebut kontribusi LPD ke pura desa minim.
“Harus mengerti pengurus-pengurusnya. Harus jujur. Dimana aset desa itu. Perlu diaudit itu. Bila perlu Jaksa panggil turun tangan. Harus Jaksa turun tangan, panggil saja. Sapu saja,” kata Ida Cokorda Pemecutan XI.
Dikonfirmasi terpisah terkait hal itu, Bendahara Pura Desa Denpasar Made Sudirta belum dapat memberikan tanggapan. Ia menyarankan agar awak media dapat mengkonfirmasi hal tersebut ke Ir. Ketut Atmaja selaku penua prajuru (tetua pengurus Adat) Desa Adat Denpasar.
“Mohon maaf silahkan ke prajuru dulu (Pengurus Desa Adat, red) biar saya tidak salah,” ujarnya.
Ia pun mengelak menjawab pertanyaan wartawan seputar kisruh hutang banten (sesajen) saat piodalan dan penggunaan aset pura. Ia beralasan hal itu nanti akan dijelaskan bersama-sama di depan prajuru (pengurus) pura setempat.
“Tyang (saya) tidak berwenang memberikan keterangan apapun terkait hal tersebut. Kalau mau nanti bersama para prajuru saja agar tyang tidak disalahkan. Kalau bersama prajuru nanti tyang siap menjelaskan dan menjawab pertanyaan wartawan dengan jelas dan terbuka,” tandas Sudirta saat dihubungi awak media.
Sementara itu sebelumnya, dihubungi wartawan secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, S.H, M.H., mengatakan, masalah ini pada ranah Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). “Bukan di Bidang saya (Pidana Umum). Itu nanti di Bidang Khusus (Kasi Pidsus Kejari Denpasar), cuma sekarang lagi hari libur, hari Senin (15/2) mungkin nanti,” terang Wayan Eka Widanta. (Tim)

Tinggalkan Balasan