DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait dugaan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan Polresta Denpasar yang sempat menjadi sorotan pemberitaan direspon Ida Bagus Surya Prabhawa selaku kuasa hukum Nobel Briliano Luan, sebagai pihak pelapor sebuah dugaan penipuan.

Bagus Surya mengungkapkan, praperadilan berawal saat Polresta Denpasar menindaklanjuti laporan kliennya terkait dugaan penipuan dilakukan Agung Mahendra (terlapor) dengan mendatangi lokasi tempat pelatihan trading milik terlapor di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung, Bali, pada 18 Desember 2020.

Bagus Surya mengatakan, kliennya merasa tertipu dalam program pelatihan trading yang diikutinya, yakni tidak sesuai antara biaya dibayarkan dengan pelatihan yang didapat, juga terkait dugaan penyelenggaraan sekolah trading tanpa izin yang dimiliki terlapor.

“Jadi di sini kami ingin mengklarifikasi pemberitaan yang beredar terkait sidang praperadilan di PN Denpasar yang dalam pemberitaan menyinggung klien kami. Pada dasarnya permasalahan berawal dari laporan dugaan penipuan klien kami yang dilakukan oleh Agung Mahendra,” ungkapnya di King Villa, Sanur, Senin (01/02).

Baca juga :  Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Akan Digelar 23 Januari 2026

Kronologi awal, Bagus Surya menguraikan, terlapor dikatakan mengaku sebagai profesional trader datang menawarkan proposal kepada kliennya. Dalam proposal tersebut terlapor mengatakan pihaknya memiliki sekolah trading dengan mencantumkan tenaga pengajar bergelar doktor.

Kliennya, kata Bagus Surya, dijanjikan dengan mengikuti pelatihan trading di sekolah trading milik terlapor maka kliennya akan menjadi trader profesional. Untuk itu, kliennya dikatakan mengambil program pelatihan kelas bisnis (privat), disebut dengan membayar biaya Rp 45 juta.

Bagus Surya juga memaparkan periode pelatihan tersebut seharusnya berlangsung selama 90 hari, dan dikatakan terlapor juga akan mengontrol jalannya pembelajaran tiap harinya dan akan diberikan sertifikat setelah usai menempuh pelatihan.

“Namu saat dimulainya pelatihan semua yang dijanjikan tidak sesuai realita. Waktu pertemuan hanya sekitar 5 kali saja. Satu kali tatap muka dengan terlapor, dua kali dengan tenaga pendidik tapi bukan yang dijanjikan dalam proposal, bukan seorang Doktor,” paparnya.

“Kontrol yang dijanjikan juga tidak pernah dilakukan, hanya jika klien kami bertanya, selebihnya tidak pernah dikontrol. Dalam proposal juga dikatakan akan diberikan sertifikat, sampai batas waktunya bisnis class (pelatihan) ini berakhir, sertifikat apapun tidak pernah diberikan,” imbuhnya.

Baca juga :  Sidang Praperadilan Prosedur Penangkapan, Hakim Periksa Saksi-Saksi Para Pihak

Pada hari yang sama, diketahui, juga ada putusan peraperadilan. Dikabarkan bahwa putusan praperadilan dimohonkan Agung Mahendra yang dipimpin majelis hakim tunggal I Wayan Sukradana dalam putusannya menolak praperadilan tersebut.

Namun sebelumnya, kuasa hukum dari pihak Agung Mahendra yakni I Wayan Adimawan sempat mengatakan kasus ini menjadi aneh, karena menurutnya sesuai dengan pasal-pasal dituduhkan, pihaknya tidak ada melihat hubungan antara membuat Perguruan Tinggi/sekolah tanpa izin dengan tuduhan penipuan terhadap Nobel.

“Dalam gugatan ini saya hanya menggugat atas perbuatan polisi melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, serta pemeriksaan dan penyitaan surat. Kemudian, membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik dilakukan pada 18 Desember 2020 berlokasi di Jalan Mertanadi, Desa Kerobokan, Kec Kuta Utara, Kab Badung yang telah diakui polisi dalam jawaban selaku termohon,” katanya saat itu.

Baca juga :  Praperadilan Kepala BPN Bali, Kuasa Hukum Soroti Pasal Tak Relevan dan Daluarsa

Sementara itu, ditemui usai sidang penyerahan barang bukti sebelumnya, pihak termohon Kanit IV Reskrim Polresta Denpasar Reza Pranata mengatakan, sidang hari ini agenda duplik dari termohon dan menyerahkan dokumen serta terkait administrasi penyidikan polisi.

Pada kesempatan itu, Reza membantah pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan. “Besok pemeriksaan saksi dan dari kami ada dua saksi, terkait penangkapan, penyitaan dan penggeledahan. Tapi kami tidak melakukan itu,” ucapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, sempat terungkap sejumlah fakta menarik. Seperti ditolaknya saksi ahli diajukan pihak Polresta Denpasar. Begitu juga ketika Anak Agung Bagus Budhi Satwika selaku saksi dari pemohon ditanya hakim tentang poin 10 dari BAP pernah ditandatanganinya.

Ia membantah, dinyatakan sebagai pegawai yang bekerja di Indotrader Akademy. “Kok saya dibilang pernah mengaku sebagai pegawai dan bekerja di Indotrader Academy dalam BAP, karena Indotrader Academy adalah sebuah komunitas,” kata saksi. (Tim)