Terkait Perizinan, Satpol PP Denpasar Panggil Pemilik Usaha Pakaian di Gatsu Timur
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memanggil pemilik usaha pakaian HL Outfit yang berada di Jalan Gatsu Timur, Denpasar, Selasa (22/12). Pemanggilan dilakukan terkait adanya aduan masyarakat perihal operasional usaha pakaian yang disebut-sebut belum mengantongi izin usaha.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat Satpol PP Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakuan, pemilik belum menunjukan dokumen izin dimaksud. Pemilik dikatakan membawa izin usaha lain yang disebut satu tempat dengan usaha pakaian.
“Kemarin kami sudah menindaklanjuti laporan masyarakat. Hari ini pemilik cuma membawa izin usaha AC. Sementara izin konfeksi (pakaian, red) belum ada dibawa. Untuk itu hari Senin depan kita panggil lagi untuk dimintai keterangan terkait usaha konfeksinya (pakaian, red),” terang Nyoman Sudarsana.
Lebih lanjut Sudarsana mengatakan usaha konfeksi atau pakaian identik dengan usaha sablon. Untuk tahap awal pihaknya mengaku fokus meminta keterangan terkait legalitas izinnya. “Kita fokus pada izinnya. Ya, meski lebih lanjut ke depan kita tanyakan terkait produksi kainnya dari sablon pencelupan mana,” singgungnya.
Terkait perizinan, Nyoman Sudarsana menegaskan setiap usaha wajib memiliki izin. Hal ini terkait tertib administrasi dan kaitan retribusi terhadap daerah nantinya. Selain itu bagi usaha-usaha tertentu, yang berpotensi mencemari lingkungan, juga wajib memiliki izin lingkungan dan dokumen analisa dampak lingkungan.
Sementara Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny, ketika dikonfirmasi terpisah terkait legalitas usaha HL Outfit mengatakan belum terdaftar di database. “Sesuai dengan ejaan nama ini, kami cek di database tidak terdaftar dan tidak ada izinnya,” terang Bagus Benny.
Lebih lanjut dikatakan Benny, bahwa semua kegiatan usaha harus memiliki izin. Terkait pemasaran melalui online diungkapkan hanya perubahan sistem saja. “Semua kegiatan usaha harus berizin, mengenai penjualan online itu berkaitan sistem penjualannya saja,” tandasnya. (*)
(Berita di atas masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut)

Tinggalkan Balasan