Rudenim Denpasar Deportasi Lima WNA, dari Dugaan Pencurian hingga Overstay 7 Tahun
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Iran, dan Nigeria dalam periode 2–4 November 2026.
Kelima WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atas berbagai pelanggaran, mulai dari dugaan keterlibatan kasus pencurian arloji, penyalahgunaan izin tinggal investor, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga overstay hampir delapan tahun.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan pendeportasian dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan masing-masing WNA terpenuhi.
Pendeportasian pertama dilakukan pada 2 November 2026 terhadap pria WN Tiongkok berinisial QL (34) dan perempuan WN Nigeria berinisial PGA.
QL sebelumnya diamankan setelah dilaporkan mengamuk dan menggedor pintu rumah warga di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada 20 Oktober 2026. Aksi tersebut meresahkan warga hingga dilaporkan melalui layanan darurat kepolisian 110.
Hasil pemeriksaan keimigrasian mengungkapkan QL merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) B1 yang telah overstay selama 372 hari sejak 13 Oktober 2025. Sementara itu, PGA diamankan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai di kawasan Canggu, Badung, pada 24 September 2026 karena overstay selama 401 hari sejak 20 Agustus 2025.
Keduanya kemudian dideportasi dengan tujuan akhir Shanghai, Tiongkok, dan Abuja, Nigeria.
Selanjutnya, pada 3 November 2026, Rudenim Denpasar mendeportasi pria WN Iran berinisial MI (45). MI sebelumnya turut terseret dalam penanganan kasus dugaan pencurian arloji di gerai The Watch Co., Mal Living World Denpasar, pada Juni 2026.
Dalam kasus tersebut, sejumlah WNA diduga menggunakan modus pengalihan perhatian dengan berpura-pura menanyakan harga dan konversi mata uang kepada karyawan. Pada saat bersamaan, sebuah arloji merek Seiko senilai Rp5,8 juta dilaporkan hilang dari etalase.
Dari empat WNA yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut, dua orang masih ditangani kepolisian, yakni seorang perempuan WN Iran dan seorang pria WN Pakistan. Sementara itu, Polresta Denpasar merekomendasikan dua pria WN Iran berinisial MI dan MH kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dikenai tindakan deportasi.
MI yang masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C1 pada 30 Mei 2026 akhirnya dideportasi menuju Teheran, Iran. Adapun MH masih menjalani proses pendeportasian oleh Rudenim Denpasar.
Pada hari yang sama, pria WN Nigeria berinisial UMA (37) juga dideportasi menuju Abuja, Nigeria. UMA sebelumnya ditangani Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada pertengahan April 2026 setelah diketahui overstay selama 2.885 hari atau sekitar tujuh tahun 11 bulan.
Pendeportasian kelima dilakukan pada 4 November 2026 terhadap pria WN Nigeria berinisial HCJ (21). Ia merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 31 Juli 2028 dengan penjamin PT KGT.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Agustus 2026, HCJ terindikasi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Indikasi tersebut muncul karena yang bersangkutan tidak mampu menjelaskan kegiatan usaha perusahaan maupun kewajibannya sebagai investor.
Atas temuan tersebut, izin tinggal HCJ dibatalkan dan ia kemudian dideportasi dengan tujuan akhir Abuja, Nigeria.
Teguh menegaskan, seluruh pendeportasian merupakan tindak lanjut atas Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan kepada masing-masing WNA.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menghormati keamanan dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Teguh.
Selain dideportasi, kelima WNA tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan.
Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah, penangkalan dapat dikenakan dalam jangka waktu tertentu dan diperpanjang, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu.
“Keputusan lebih lanjut mengenai penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan keseluruhan kasus masing-masing WNA,” tutup Teguh.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan