Kapasitas Pengolahan Tinja di Suwung Diminta Ditingkatkan Hingga 400 Truk per Hari
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Keterbatasan kapasitas pengolahan limbah tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Suwung, Denpasar, dikeluhkan pengusaha jasa kuras limbah tinja di Bali.
Dengan kuota penerimaan hanya 130 truk per hari, fasilitas tersebut dinilai belum mampu mengimbangi kebutuhan penyedotan limbah yang mencapai lebih dari 200 truk setiap hari. Karena itu, pemerintah diminta meningkatkan kapasitas pengolahan agar pelayanan pembuangan limbah tidak terkendala.
Bersama delapan pengurus Asosiasi Jasa Kuras Bali, Kadek Adi Santika menghadap Komisi III DPRD Bali, Jumat (6/11/2026). Dalam kesempatan itu, Ketua Asosiasi Jasa Kuras Bali tersebut menyampaikan persoalan keterbatasan kuota pembuangan limbah di IPLT Suwung yang dinilai menghambat aktivitas pengusaha jasa kuras.
Adi mengatakan, kuota penerimaan limbah di IPLT Suwung saat ini dibatasi sebanyak 130 truk per hari. Sementara itu, kebutuhan layanan penyedotan septic tank di Bali diperkirakan mencapai 210 hingga 250 truk setiap hari.
“Kalau kuota hanya 130 truk per hari, sementara kebutuhan di lapangan bisa mencapai 210 sampai 250 truk, tentu ini menjadi persoalan bagi kami,” ungkapnya seusai rapat.
Adi mengatakan kondisi tersebut membuat pengusaha yang terhimpun dalam asosiasi yang ia dipimpin harus memutar otak. Salah satunya adalah mengatur ulang jadwal pengiriman limbah.
Akibatnya menurut Adi sering sekali para pengusaha jasa terpaksa menunda pembuangan hingga keesokan harinya karena kuota harian telah terpenuhi.
Di samping itu, Adi mengatakan, untuk menyiasati keterbatasan kuota harian, sejumlah pengusaha terpaksa membeli truk tambahan. Armada tersebut digunakan sebagai tempat penampungan sementara limbah tinja yang belum dapat dibuang ke IPLT Suwung.
Pasalnya kata Adi, para pengusaha tetap harus melakukan penyedotan setiap hari sesuai kontrak layanan dengan pelanggan. Namun, karena kapasitas pembuangan terbatas, limbah hasil penyedotan terpaksa ditampung terlebih dahulu di dalam truk hingga tersedia kuota pembuangan.
“Ya kami kan terikat kontrak, jadi penyedotan harus tetap dilakukan,” ungkapnya.
Di sisi lain, menurut Adi pemanfaatan fasilitas pengolahan milik swasta belum sepenuhnya menjadi solusi. Hal tersebut karena tidak semua karakteristik limbah hasil penyedotan masyarakat dapat diterima oleh fasilitas swasta. Hal tersebut karena limbah tinja sering bercampur dengan lemak dan material padat.
Selain kuota, keterbatasan jam operasional juga menjadi persoalan yang disampaikan Adi Santika. Ia mengatakan IPLT Suwung saat ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA. Dalam kesempatan itu ia meminta jam operasional lebih lama.
“Harapan kami, jam operasionalnya bisa lebih lama, selain itu kuotanya bisa ditingkatkan lagi,” ungkapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Asosiasi Jasa Kuras Bali mengusulkan peningkatan kapasitas IPLT Suwung hingga mampu melayani sekitar 400 truk per hari.
Menurut Adi usulan tersebut didasarkan pada pertumbuhan penduduk, kawasan permukiman, serta aktivitas usaha yang turut meningkatkan volume limbah domestik.
“Sebagai solusi jangka panjang kita mengusulkan agar ada peningkatan kapasitas IPLT Suwung sampai 400 truk per hari,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (Purkim) Provinsi Bali Nursakti Yasa Wedha mengatakan kapasitas pengolahan IPLT Suwung saat ini mampu menampung 400 kubik per hari atau sekitar 100 truk dengan kapasitas 4 kubik.
Saat ini katanya, tengah dilakukan peningkatan melalui perubahan sistem dan inovasi sehingga kapasitas fasilitas tersebut disebut telah mencapai lebih dari 500 meter kubik dan mampu melayani sekitar 100 hingga 130 truk.
Meski telah mengalami peningkatan, Nursakti mengakui masih terdapat kesenjangan antara kemampuan fasilitas pengolahan pemerintah dengan kebutuhan di lapangan.
Karena itu, pemerintah mendorong keterlibatan pihak swasta untuk menambah kapasitas pengolahan limbah domestik di Bali.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bali Nyoman Suyasa mengatakan persoalan pengelolaan limbah domestik perlu ditangani melalui penguatan regulasi.
Ia mengatakan Komisi III membuka ruang mendorong peningkatan status Peraturan Gubernur tentang pengolahan limbah menjadi Peraturan Daerah.
“Kami akan dipertimbangkan di komisi akan meningkatkan pergub jadi perda nanti,” ungkapnya.
Menurut Suyasa, penguatan aturan diperlukan mengingat persoala tata kelola limbah sudah sangat krusial untuk diatasi sekaligus mencegah praktik pembuangan secara ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Ia juga menyoroti pengelolaan limbah dari sektor usaha, khususnya hotel dan restoran berskala besar.
Menurutnya, usaha tersebut perlu memiliki sistem pengolahan limbah sendiri karena karakteristik limbahnya tidak hanya berupa tinja, tetapi juga dapat mengandung limbah lemak, limbah cair dan material lain yang secara tidak langsung dapat merusak mesin pengolahan.
Dalam kesempatan itu, Komisi III DPRD Bali juga berencana meninjau fasilitas pengolahan limbah milik swasta di kawasan Bypass Ngurah Rai.
Peninjauan tersebut dimaksudkan untuk melihat langsung kemampuan fasilitas swasta dalam mengolah limbah domestik serta peluang keterlibatannya dalam mengatasi keterbatasan kapasitas pengolahan di Bali.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan