DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membidik gurita bisnis Arif Kurniawan alias AK yang diduga menguasai kawasan hutan secara ilegal. Seluruh jaringan perusahaan yang terafiliasi dengan sosok tersebut di Indonesia terancam penertiban hingga penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.

Langkah penindakan itu diputuskan setelah Satgas PKH menggelar rapat yang dipimpin langsung Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Satgas kini menyasar perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi atau berada di bawah kendali AK dan terindikasi melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

“Terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan atau berada dalam pengendalian saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026) malam.

Barita mengungkapkan, Satgas PKH menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, hingga penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Temuan tersebut menjadi dasar Satgas untuk menelusuri perusahaan-perusahaan yang diduga masuk dalam jaringan bisnis Arif Kurniawan.

Satgas pun mulai melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap korporasi yang teridentifikasi. Penertiban terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan yang diduga bermasalah juga telah dilakukan.

“Sebagai langkah konkret, Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan inventarisasi, verifikasi, sekaligus melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut,” ujarnya.

Tak hanya membidik penguasaan kawasan hutan, Satgas PKH juga menyiapkan penagihan denda administratif dan pemulihan aset. Kawasan hutan yang terbukti dikuasai secara ilegal berpotensi diambil kembali oleh negara.

Namun, penertiban administratif tidak membuat perusahaan yang terindikasi melanggar otomatis terbebas dari jerat pidana. Satgas PKH memastikan dugaan tindak pidana yang ditemukan selama proses penertiban akan ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum.

“Sehingga apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas PKH akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Satgas PKH masih mendalami luas kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi Arif Kurniawan.

Barita mengatakan, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan cakupan pelanggaran yang ditemukan. Penertiban tidak hanya menyasar aktivitas pertambangan nikel, tetapi juga komoditas lain apabila terbukti melakukan kegiatan ilegal.

“Ya, itu meliputi seluruh yang ilegal itu. Apakah itu tambang nikel, apakah itu komoditas lain, kita dalami. Tetapi indikasi adanya perbuatan ilegal kita sudah temukan,” tuturnya.

Reporter: Satrio