DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Dalam perkara ini, Ma’ruf diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp37,8 miliar dari sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

Penyelesaian penyidikan ditandai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (4/11/2026). Pelimpahan tersebut menandakan bahwa proses penyidikan telah rampung. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan terhadap Ma’ruf.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Budi menjelaskan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik pada aspek formil maupun materiilnya, sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI ketika Ma’ruf masih menjabat sebagai sekjen.

KPK sebelumnya mengungkap, Ma’ruf diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam menjalankan aksinya, Ma’ruf disebut memiliki orang kepercayaan bernama Zakaria (Z) yang sehari-hari berada di lingkungan Setjen MPR. Zakaria diduga diperintahkan untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang menjadi calon rekanan pengadaan barang dan jasa.

Para pengusaha yang ingin mendapatkan pekerjaan di lingkungan Setjen MPR diduga harus terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang kepada Ma’ruf. Permintaan fee tersebut dikenal dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan, besaran fee yang diminta mencapai sekitar 10 persen dari nilai setiap paket pekerjaan.

“Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK.

Dari praktik tersebut, Ma’ruf diduga mengantongi uang sekitar Rp7 miliar. Penerimaan itu dilakukan secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.

Tak hanya menerima uang tunai, Ma’ruf juga diduga memperoleh keuntungan dalam bentuk akun trading dari salah satu korporasi pialang. Akun tersebut diberikan oleh rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI.

“Berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” ungkap Taufik.

Selain itu, Ma’ruf diduga membuka rekening nominee menggunakan nama Fauzul Akhyar, seorang pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang juga menjadi penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR.

Melalui rekening dan akun tersebut, Ma’ruf diduga menerima aliran uang sebesar Rp16,4 miliar sepanjang 2021 hingga 2022.

“Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar,” ucap Taufik.

KPK menyatakan, Ma’ruf tidak mampu membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Ia juga disebut tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak uang diterima.

Jika diakumulasikan, total penerimaan yang diduga dinikmati Ma’ruf dalam perkara tersebut mencapai Rp37,8 miliar.