DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Penanggulangan Bencana memantik peringatan keras dari Senayan. Pemerintah dituntut berhenti berkutat pada urusan birokrasi penetapan status bencana semata dan mulai serius membenahi tata kelola keselamatan nyawa rakyat secara total.

Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan putusan ini adalah alarm keras bagi negara untuk hadir sebelum petaka datang. Putusan MK tersebut menetapkan indikator ketat untuk status bencana—mulai dari jumlah korban hingga dampak ekonomi yang harus dipenuhi. Namun, bagi Kariyasa, parameter terukur ini percuma jika tidak ada langkah nyata di lapangan.

“Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegas Kariyasa.

Baca juga :  Kariyasa Adnyana: RUU Provinsi Bali Ditargetkan Sah Tahun Ini

Warning Keras! Mitigasi adalah Investasi, Bukan Beban Anggaran

Politikus PDI Perjuangan ini menyoroti kebiasaan birokrasi yang kerap terlambat merespons. Keselamatan warga wajib menjadi prioritas pada tahap pencegahan, bukan baru diributkan ketika wilayah sudah hancur lebur.

“Jangan sampai kita baru sibuk membahas status setelah korban berjatuhan. Yang harus diperkuat adalah bagaimana negara hadir sebelum bencana terjadi, bagaimana risiko dipetakan, masyarakat diberi peringatan, evakuasi dilakukan, dan penanganan berjalan cepat,” sentilnya tajam.

Baca juga :  Indonesia – Swiss Tanda Tangani Mou Kerja Sama Penanggulangan Bencana

Selain itu, Kariyasa menyoroti kebobrokan early warning system (EWS) yang sering kali tidak optimal. Alat sensor saja tidak cukup jika masyarakat tidak paham bahasanya atau telat menerima informasi.

“Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri. Kita perlu memastikan alatnya berfungsi, datanya terintegrasi, jalur komunikasinya jelas, pemda siap, serta masyarakat rutin mendapat edukasi dan simulasi,” tuturnya.

Kejelasan koordinasi antara pusat (BNPB) dan daerah (BPBD) juga disentil agar tidak ada lagi aksi saling lempar tanggung jawab di lokasi bencana. Lebih jauh, paradigma anggaran bencana harus dirombak total. Anggaran tidak boleh sekadar difokuskan untuk menyapu puing setelah kejadian.

Baca juga :  Enam Gunung Meletus Barengan, Murni Kebetulan atau Pertanda Alam? Ini Kata Pakar

“Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur tangguh bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat,” tandas Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Kariyasa mendesak pemerintah segera menyusun aturan teknis yang transparan terkait Putusan MK agar tidak ada lagi tafsir ganda di lapangan.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya apakah status bencana nasional ditetapkan atau tidak. Ukuran paling penting adalah seberapa cepat kita bisa mencegah korban, melindungi masyarakat, memberikan pertolongan, dan membantu mereka pulih kembali,” tutupnya.