DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap kepada oknum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak lima saksi diperiksa penyidik terkait perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Para saksi berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan pihak terkait lainnya.

Mereka yakni Yasser Alfarisi selaku staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad; Yuliani selaku Corporate Accounting Manager PT Summarecon Agung Tbk; serta Yusnita Suhendra yang menjabat Secretary to President Director di perusahaan tersebut.

Baca juga :  Dipanggil KPK, Bos PT Infinity International Mangkir

Selain itu, KPK memeriksa Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun selaku Section Head Litigasi PT Summarecon Agung Tbk dan Yahya Rudy selaku pengacara Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Summarecon berkaitan dengan pengelolaan lahan serta proses dan mekanisme pengurusan pembukaan blokir di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor.

“Materi secara umum pemeriksaan kepada saksi dari sisi Summarecon berkaitan dengan pengelolaan-pengelolaan lahan yang dilakukan, bagaimana kemudian proses dan mekanisme yang dilakukan oleh PT Summarecon dalam pengurusan buka blokir di Kantah Bogor yang kemudian ada dugaan tindak suap yang dilakukan kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Baca juga :  KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein dan Ayahnya soal Aliran Uang Korupsi Produksi Batu Bara

Budi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan sengketa lahan setelah sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola PT Summarecon. Klaim tersebut kemudian berujung pada pengajuan pemblokiran lahan di Kantah Bogor.

Dalam perkembangannya, KPK menduga terdapat praktik suap untuk membuka blokir lahan tersebut agar proses hak guna bangunan (HGB) dapat berlanjut.

“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” ujarnya.

Baca juga :  OTT KPK Guncang Sukoharjo, Bupati Diciduk Terkait Dugaan Pemerasan

Selain mendalami proses pengurusan pembukaan blokir, KPK turut menelusuri peran organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pengelolaan kawasan tersebut. Salah satu aspek yang didalami penyidik ialah dugaan keterlibatan ormas dalam pengamanan lahan.

Budi menyebut objek yang tengah diselidiki berada dalam satu kawasan di Kabupaten Bogor. KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik suap serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.