DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatra Utara (Sumut), mengembalikan uang sebesar Rp250 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut telah disita penyidik untuk didalami keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengembalian uang dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tersebut. Menurutnya, penyerahan uang dilakukan atas inisiatif pihak terkait dan bersamaan dengan penyampaian laporan kepada KPK.

“Memang ada pengembalian dari salah satu ormas ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Baca juga :  KPK Periksa Ketua Kadin Surakarta terkait Kasus Suap Proyek DJKA

Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35. Namun, KPK belum menyimpulkan hubungan uang itu dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN maupun dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Budi mengatakan, penyidik masih menganalisis asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.

Dia menjelaskan, apabila hasil analisis menunjukkan uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik, uang itu dapat digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan keterkaitan dengan perkara, penyidik dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.

Baca juga :  Survei KPK : 28 Persen Penerimaan Murid Baru Diwarnai Pungli

“Jika memang itu terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi barang bukti, akan menjadi alat bukti nantinya. Tapi jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” tutur Budi.

Dia menegaskan, penyerahan uang tersebut merupakan inisiatif pihak terkait yang kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui penyitaan. Karena itu, status dan keterkaitan uang tersebut masih harus dipastikan melalui proses pendalaman.

“Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan,” sambungnya.

Selain menerima penyerahan uang, KPK juga menerima sejumlah laporan dari ormas keagamaan. Laporan-laporan tersebut ditangani Direktorat Pengaduan Masyarakat untuk diverifikasi, ditelaah, dan dianalisis sebelum ditentukan tindak lanjutnya.

Baca juga :  Menpora Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK : Total Uang Rp 26,5 Miliar

Budi menyebut informasi yang disampaikan pelapor menjadi bahan bagi KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana. Namun, detail laporan yang masih dalam proses penelaahan tidak seluruhnya dapat disampaikan kepada publik.

KPK juga belum menyimpulkan apakah pihak yang menerima maupun menyerahkan uang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman terhadap peran, motif, inisiatif, serta tindakan masing-masing pihak.

“Kita lihat nanti peran, konstruksinya, inisiatif, motifnya, dan sebagainya, termasuk perbuatan ataupun tindakan-tindakan yang dilakukan, semuanya tentu itu menjadi dimensi-dimensi yang dilakukan analisis oleh penyidik,” kata Budi.