DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bima Setiawan yang merupakan adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, diduga menggunakan uang dana siap pakai (DSP) kebencanaan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, Bima diduga menggunakan dana tersebut untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA) senilai Rp30,98 miliar.

Bima telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan DSP di lingkungan BNPB. Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, terdapat sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor mitra BNPB yang diduga terafiliasi dengan Bima. Vendor-vendor tersebut menggarap sejumlah pengadaan di BNPB sejak 2024 hingga 2026 dengan nilai total mencapai sekitar Rp148 miliar.

Baca juga :  KPK Terbitkan Sprindik Baru terkait Pencucian Uang Kasus Eks Walkot Madiun

“Sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS (tidak dibacakan – BIMA SETIAWAN) selaku tenaga ahli kepala BNPB sekaligus adik dari kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar, dengan perincian tahun 2024 sejumlah Rp45,76 miliar, tahun 2025 sejumlah Rp 52,27 miliar, dan tahun 2026 sejumlah Rp 50 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Taufik mengatakan, dana DSP BNPB dari pengadaan tersebut diduga mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. Dana itu kemudian digunakan melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE) untuk membeli saham PT Medela Potentia.

“Kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” katanya.

Baca juga :  KPK Telusuri Aliran Rp1 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Taufik kemudian menjelaskan, DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam keadaan darurat bencana. Dana tersebut ditetapkan dan masuk dalam struktur anggaran BNPB.

Meski pencairannya bersifat fleksibel, penggunaan DSP harus memenuhi salah satu dari empat syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020.

Keempat syarat tersebut meliputi penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati/wali kota, gubernur, atau presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan kepala BNPB; serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

“DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” kata Taufik.

Baca juga :  KPK Cecar Plt Walkot Madiun terkait Pemerasan Dana CSR

Dia menjelaskan, dalam dokumen rencana kerja kolaboratif (RKK), BNPB telah menentukan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung. Skema tersebut dimaksudkan agar BNPB dapat bergerak cepat dalam penanganan bencana darurat, termasuk melalui penggunaan DSP sebagai mata anggaran penunjang.

Namun, dalam proses penggunaan dana tersebut, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap. Penggunaan DSP berbasis RKK itu diduga justru menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.

“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” ujarnya.