SP2HP Terbit, Kasus Pengeroyokan Pascapilkades di Manggarai Berpeluang Naik Penyidikan
DIKSIMERDEKA.COM, MANGGARAI – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus pengeroyokan Pascapilkades Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, NTT telah terbit, Sabtu 17 Oktober 2026.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai, Harris Islamy Pasya dengan nomor SP2HP/241/X/2026/Sat Reskrim.
Dalam SP2HP itu tertulis beberapa poin penting sebagai pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada korban, salah satunya berbunyi “Disampaikan kepada saudara bahwa terkait kasus yang saudara laporkan, penyidik/penyidik pembantu sudah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara sehingga kasus tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan berita acara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi”.
Poin SP2HP itu juga menerangkan bahwa berdasarkan rujukan laporan polisi yang terbit pada tanggal 8 Oktober 2026 dan surat perintah penyelidikan tanggal 8 Oktober 2026 tentang laporan dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sesuai dengan pasal 262 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak korban, Arnoldus Bembot mengaku sudah menerima salinan surat SP2HP dari pihak kepolisian pada Sabtu 17 Oktober. Ia pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kerja cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus yang menimpanya pada tanggal 8 Oktober itu.
“Kemarin saya sudah terima SP2HP nya, ada anggota yang datang antar langsung ke rumah saya. Apresiasi setinggi-tingginya untuk mereka” ujar Arnoldus.
Selanjutnya, kata Arnoldus, ia dan keluarga juga akan memenuhi undangan dari pihak kepolisian untuk mengikuti mediasi yang rencana digelar pada Kamis mendatang.
Meski demikian Arnoldus tetap bersih keras tidak ingin kasus ini berhenti pada kata damai.
“Minggu ini kami diundang untuk mediasi dari pihak kepolisian, kalau tidak Rabu yah mungkin Kamis, tapi saya secara pribadi dan keluarga besar tetap tidak mau damai, biarkan hukum yang berjalan untuk mengadili kasus ini” ucap Arnoldus
Ia pun menyampaikan beberapa alasan mendasar mengapa menolak untuk berdamai.
Alasan pertama, ia mengalami trauma psikologis dan luka berat yang sangat serius, sehingga masih butuh waktu untuk pulih.
“Saya trauma sekali dengan kejadian hari itu, sampai sekarang badan masih memar, penglihatan saya juga kabur, belum terhapus dari ingatan kejadian pengeroyokan keji yang menimpa saya waktu itu” kata Arnoldus dengan mata berkaca-kaca di kediamannya Sabtu siang.
Menurut keterangan Arnoldus, saat kejadian ia bersama rombongan pendukung nomor urut 02 yang menang Pilkades hendak kembali ke rumah usai menyaksikan perhitungan suara di TPS. Tiba-tiba sampai di tengah jalan mereka dilempari batu oleh beberapa orang yang disebut pendukung Cakades nomor urut 01 hingga salah satu rekannya bernama Sun terkapar.
Arnoldus pun mendekat untuk menolong rekannya, namun situasi makin memanas justru Arnoldus pun yang menjadi sasaran amukan massa hingga ia turut dilempar dan dikeroyok menggunakan kayu.
Akibat pengeroyokan itu wajahnya lebam, pipi dan telinga kanannya robek dan berdarah.
“Sampai sekarang saya masih trauma berat dan benci sama perbuatan para terduga pelaku. Tidak ada kata maaf lagi, proses hukum jalan terus sampai putusan pengadilan” ujarnya.
Alasan kedua yang diutarakan Arnoldus tak mau berdamai adalah karena terduga pelaku mempunyai catatan buruk di lingkungan. Beberapa tahun lalu para terduga pelaku pernah melakukan tindakan yang sama dengan salah satu Kades terpilih, hanya saja masalah tersebut tidak sampai ke tangan polisi.
“Mereka itu orangnya, sudah dua kali melakukan hal yang sama, sehingga saya dan keluarga sepakat untuk tidak berdamai agar ada efek jera untuk para pelaku” ungkap Arnoldus.
Alasan ketiga yang disampaikan Arnoldus adalah menjaga kehormatan pesta demokrasi Pilkades berikut, jangan sampai diwarnai oleh aksi-aksi yang terpuji lagi.
“Tidak bisa dengan kata maaf, harus proses hukum, kita berupaya untuk menjaga marwah Pilkades ini tetap aman ke depan” ungkapnya.
Alasan berikut yang disampaikan Arnoldus adalah menjaga nama baik dan kehormatan keluarga.
Arnoldus berkata, keluarga adalah kehormatan utama, istri dan anak-anak akan merasakan hal yang sama seperti ini, karena itu proses hukum untuk terduga pelaku tetap berjalan.
“Saya punya istri, punya anak dan punya keluarga besar, mereka juga turut merasakan hal yang sama ketika saya dianiaya seperti ini. Karena itu keluarga adalah kehormatan bagi saya” tutur Arnoldus.
Alasan lain yang diungkapkan Arnoldus adalah keinginan untuk mendapat keadilan hukum bagi terduga pelaku.
Ia berharap pihak kepolisian menerapkan keadilan hukum yang baik dalam kasus ini agar para terduga pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Terduga pelaku harus mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Kami ingin ada keadilan hukum untuk mereka” tutup Arnoldus.
Upaya konfirmasi ke nomor WhatsApp terduga pelaku sudah dilakukan, tetapi belum membuahkan hasil.
Reporter: Berto Davids

Tinggalkan Balasan