DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah Kota Denpasar selanjutnya menyiapkan pengaturan teknis yang lebih terperinci, termasuk mengenai penggunaan rokok elektrik atau vape dan toko yang menjualnya.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar yang dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Selasa (13/10). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede dengan agenda pembahasan dua Ranperda, yakni tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok.

Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede mengatakan seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda melalui mekanisme yang berlaku.

“Secara umum seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh Fraksi PSI-NasDem, Golkar, PDI Perjuangan, dan Gerindra melalui pandangan umum serta pendapat akhir masing-masing fraksi.

Fraksi Golkar melalui anggota DPRD I Wayan Suwirya menilai Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah memiliki peran strategis dalam menghasilkan regulasi yang akuntabel, berkualitas, dan responsif untuk mendukung tata kelola pemerintahan Kota Denpasar.

Terkait Ranperda KTR, Fraksi Golkar memandang aturan tersebut penting untuk memperkuat pengawasan di berbagai kawasan, terutama yang berkaitan dengan anak-anak, lingkungan sekolah, dan fasilitas umum.

Sementara itu, Fraksi PSI-NasDem melalui Anak Agung Putu Gede Anugraha Mertha menekankan pentingnya memperhatikan kewenangan serta kesesuaian produk hukum dengan kebutuhan masyarakat. Fraksi ini juga berharap pengaturan KTR dapat memberikan perlindungan kesehatan dan mewujudkan ruang publik yang lebih sehat di Kota Denpasar.

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Luh Putu Mamas Lestari menyebutkan bahwa pembentukan produk hukum daerah diharapkan menghasilkan landasan hukum yang lebih komprehensif untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas. Adapun Ranperda KTR diharapkan mampu memberikan perlindungan kesehatan dari risiko konsumsi produk tembakau maupun paparan asap rokok.

Fraksi Gerindra melalui I Ketut Sudana turut menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib dan efektif. Fraksi tersebut juga mendorong agar Perda KTR nantinya disosialisasikan secara baik dan intensif kepada masyarakat.

Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Denpasar yang telah membahas kedua Ranperda tersebut.

Arya Wibawa menjelaskan, pengaturan lebih terperinci diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan produk tembakau, termasuk rokok elektrik atau vape. Menurutnya, aturan KTR yang telah ada sebelumnya disusun ketika rokok konvensional masih menjadi perhatian utama, sedangkan saat ini terdapat perkembangan produk baru yang memerlukan pengaturan lebih lanjut.

“Nanti akan kita tuangkan dalam Perwali untuk mengatur lebih detail itu, karena ada sebagian juga promosi dari rokok elektrik yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini yang akan kita tuangkan secara detail nanti di dalam Perwali, termasuk juga toko-tokonya,” ujar Arya Wibawa.

Ia menambahkan, ketentuan teknis mengenai pembatasan dan pengawasan penggunaan rokok elektrik, termasuk pengaturan toko yang menjual produk tersebut, akan dirumuskan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Dengan persetujuan seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar, pembahasan kedua Ranperda tersebut memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Pengaturan lebih terperinci melalui Perwali diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Denpasar.