Riset UGM Bongkar Fakta Pahit: Kerja Keras Banting Tulang 10 Jam, Penghasilan Bersih Jauh di Bawah UMP Jakarta

DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA — Kebijakan pemerintah memangkas biaya potongan aplikasi menjadi maksimal Komisi 8 Persen ternyata belum mampu mengangkat kesejahteraan driver ojol di jalanan. aturan ini terlihat pro-rakyat, namun di aspal jalanan, nasib para mitra pengemudi nyatanya masih megap-megap tercekik beban operasional yang kian ugal-ugalan.

Fakta miris ini dikuliti habis oleh dua peneliti Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan (DTSL) Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Danang Parikesit dan Dr. M. Rizka Fahmi Amrozi. Mereka turun gunung mengukur efektivitas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang efektif berlaku 1 Juli 2026 lalu.

Melalui survei yang digelar pada 8 September hingga 2 Oktober 2026, tim UGM membedah nasib 1.040 mitra pengemudi dan 1.080 pelanggan di lima kota besar: Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Bandung, dan Surabaya. Hasilnya? Pemotongan komisi tak lantas membuat kantong para pengemudi menebal.

Dr. Rizka Fahmi Amrozi membeberkan realita keras di lapangan. Dari segmen ojek online khusus, 75 persen pengemudi menjadikan aspal sebagai tumpuan hidup utama (full-time), bukan sekadar cari uang tambahan. Mereka harus rela narik gas 8 hingga 10 jam per hari demi mengejar 11-15 orderan dengan jarak tempuh menguras tenaga hingga 90 kilometer.

“Melalui riset ini juga menunjukkan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi beban terbesar harian disusul dengan biaya perawatan kendaraan yang tidak terprediksi namun tidak dapat dihindari,” tegas Rizka, Rabu (14/10).

Riset ini secara tajam menyoroti proyeksi neraca keuangan bulanan para driver yang bikin elus dada. Dengan skenario kerja keras 8-10 jam selama 24 hari kerja, pendapatan kotor mereka hanya mentok di angka Rp3,6 juta hingga Rp6,0 juta. Jika dipotong bensin, makan, dan servis, penghasilan bersih tersisa sekitar Rp2,4 juta sampai Rp4,8 juta.

Kondisi makin “berdarah-darah” bagi pengemudi yang masih nyicil atau sewa motor. Dengan tanggungan cicilan rata-rata Rp1,2 juta per bulan, sisa uang yang bisa dibawa pulang ke rumah anak istri anjlok ke level Rp1,35 juta hingga Rp3,75 juta saja. Angka ini amat memprihatinkan karena hanya setara dengan 24–65% dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang bertengger di angka Rp5.729.876.

“Temuan ini menunjukkan bahwa biaya kepemilikan atau penggunaan kendaraan menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan dalam melihat pendapatan bersih driver ojol, yang dalam skema ini masih berada di bawah standar upah minimum DKI Jakarta,” papar Rizka menggarisbawahi ironi tersebut.

Di saat keringat mereka habis disedot biaya operasional tak terduga, ruang untuk menabung atau sekadar punya asuransi mandiri hanyalah mimpi di siang bolong.

“Pada akhirnya, kesejahteraan bukan soal seberapa besar uang yang diperoleh, melainkan seberapa banyak yang tersisa untuk menghidupi keluarga dan menjamin hari esok yang layak,” sambung Rizka memberi sentilan kritis.

Di sisi lain, Prof. Danang Parikesit menilai niat baik pemerintah menurunkan potongan jadi 8 persen memang disambut tepuk tangan oleh 62 persen pengemudi. Sayangnya, regulasi ini ibarat memberi payung saat banjir bandang; tidak cukup melindungi mereka dari gempuran biaya hidup yang tak diatur oleh negara.

“Hasil temuan survei, dari sisi pendapatan kotor, 52% driver menyatakan tidak mengalami perubahan signifikan, 27% merasakan sedikit peningkatan, dan 18% mengalami penurunan,” beber Danang.

Artinya, komisi yang dipangkas menguap begitu saja ke pom bensin dan bengkel. Prof. Danang menegaskan, pemerintah pantang tutup mata dan merasa puas hanya dengan menerbitkan Perpres.

“Riset ini bukan untuk melemahkan kebijakan yang sudah berjalan, melainkan untuk memastikan pemerintah terus memantau dan memperbaiki regulasi yang berada di tengah kesejahteraan mitra pengemudi, manfaat masyarakat pengguna layanan serta keberlanjutan investasi dan inovasi layanan digital transportasi,” pungkasnya.