Koster dan Empat Kepala Daerah Teken Kesepakatan Kerthi Bhumi Satwika, Enam Kawasan Jadi Kawasan Rendah Emisi
DIKSIMERDEKA.COM, GIANYAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika. Kebijakan ini dikukuhkan lewat penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Bali Wayan Koster dan empat kepala daerah di Pura Dang Kahyangan Er Jeruk, Desa Sukawati, Kabupaten Gianyar, Sabtu (10/10/2026).
Keempat kepala daerah tersebut adalah Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Bupati Klungkung I Made Satria, Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra yang diwakili Wakil Bupati Anak Agung Gede Mayun, serta Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang diwakili Asisten I Sekda Kota Denpasar.
Enam kawasan yang ditetapkan adalah Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
“Hari ini, Saniscara Kliwon Wayang, 10 Oktober 2026, bertempat di Pura Dang Kahyangan Er Jeruk, saya menetapkan enam kawasan meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar menjadi kawasan rendah emisi yang dinamakan kawasan Kerthi Bhumi Satwika,” kata Koster dalam sambutannya.
Penandatanganan sengaja digelar bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang. Momentum ini melambangkan bahwa pembangunan Bali harus senantiasa berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, secara sekala maupun niskala.
Fokus Berbeda di Tiap Kawasan
Keenam kawasan dipilih karena menjadi pusat aktivitas pariwisata dengan dinamika tinggi, sehingga membutuhkan perlindungan ekosistem yang lebih ketat. Setiap kawasan diarahkan sesuai karakter dan potensinya:
- Ubud diperkuat sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya dan lingkungan.
- Kepulauan Nusa Penida diarahkan menjaga keberlanjutan ekosistem pulau dan pesisir.
- Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi pusat penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan.
- Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Denpasar memadukan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan kota berkelanjutan.
Koster menegaskan, kebijakan ini merupakan implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama kawasan, melainkan perubahan pendekatan pembangunan Bali agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan perlindungan alam,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan