DIKSIMERDEKA.COM, KUPANG – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) siap melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk tindak pidana pada sektor kelautan dan perikanan, khususnya praktik “Ilegal Fishing” di wilayah hukum Polda NTT.

Hal tersebut ditegaskan Wakapolda, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H kepada seluruh personel Pelatihan Pra Operasi (Latpraops) Ilegal Fishing Turangga 2026

Faizal menegaskan, praktik Ilegal Fishing seperti penangkapan ikan secara ilegal, penggunaan alat tangkap merusak, hingga pelanggaran batas wilayah menjadi tantangan nyata yang berdampak langsung pada kelestarian ekosistem, ekonomi masyarakat pesisir, dan kedaulatan negara.

Karena itu, personel Latpraops Ilegal Fishing Turangga 2026 yang bertugas di bagian kelautan dan perikanan harus melakukan operasi secara terencana, terukur, profesional dan terpadu.

“Kita semua tahu karakteristik Nusa Tenggara Timur sebagai wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga serta kaya akan potensi kelautan membutuhkan pengawasan ekstra ketat karena ilegal fishing bukan sekadar pelanggaran terhadap ketentuan perikanan, tetapi dapat berdampak terhadap kelestarian sumber daya laut” ungkap Faizal dalam keterangan yang diterima Selasa 6 Oktober 2026.

Adapun delapan (8) petunjuk Wakapolda Faizal yang wajib dijalani oleh seluruh personel Latpraops Ilegal Fishing Turangga 2026 selama menjalankan tugas operasi di lapangan.

Pertama, optimalkan informasi dari masyarakat pesisir, nelayan, pengawas perikanan, aparat kewilayahan, serta sumber informasi lainnya untuk memetakan lokasi, modus operandi, dan pelaku yang berpotensi melakukan illegal fishing.

Kedua, personel harus memahami kondisi geografis, jalur pelayaran, pelabuhan, lokasi pendaratan ikan, wilayah perairan, kondisi cuaca dan gelombang, dan faktor-faktor lainnya yang dapat mempengaruhi pelaksanaan operasi

Ketiga, setiap tindakan terhadap kapal, awak kapal, maupun pihak terkait harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, didukung bukti yang cukup, serta dilaksanakan sesuai prosedur.

Keempat, bangun koordinasi yang efektif dengan TNI AL, Bakamla, KKP/PSDKP, Bea Cukai, Imigrasi, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

Kelima, manfaatkan data, komunikasi, pemantauan pergerakan kapal, dokumentasi lapangan, dan teknologi lainnya untuk mendukung deteksi, pemantauan, pengawasan, dan pengungkapan jaringan illegal fishing.

Keenam, lakukan pengembangan terhadap jaringan, pemodal, pemilik kapal, penampung, maupun pihak lain yang terbukti terlibat. Penanganan harus diarahkan untuk mengungkap rantai kegiatan illegal fishing secara menyeluruh, dengan tetap berpedoman pada kewenangan dan alat bukti yang sah.

Ketujuh, operasi di laut memiliki risiko tinggi. Perhatikan kondisi cuaca, kelayakan kapal, alat keselamatan, komunikasi, dan kesiapan personel sebelum melaksanakan kegiatan. Jangan memaksakan operasi apabila kondisi alam tidak memungkinkan dan membahayakan keselamatan.

Kedelapan, laksanakan operasi dengan prinsip presisi, transparan, dan akuntabel.