5.235 Rumah di Manggarai Diusul Untuk Dapat Bantuan, Bupati: Ini Baru Tahap Satu
DIKSIMERDEKA.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan 5.235 rumah terdampak gempa Flores untuk mendapatkan bantuan sesuai tingkat kerusakan dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tahap satu.
Ke 5.235 rumah yang diusulkan tersebut terdiri atas 366 rumah rusak berat, 900 rumah rusak sedang, 931 rumah rusak ringan, serta 3.038 rumah dengan tingkat kerusakan ringan di bawah 20 persen.
Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit menegaskan bahwa angka 5.235 tersebut belum merupakan keseluruhan data masyarakat terdampak gempa. Data tersebut, kata dia, baru merupakan hasil verifikasi dan validasi pada tahap satu
“Ini baru tahap satu, belum semuanya. Sampai dengan hari ini proses verifikasi dan validasi masih terus dilakukan. Karena itu, kita belum bisa menyampaikan berapa banyak yang nantinya akan masuk dalam usulan tahap kedua,” kata Bupati dua periode itu.
Menurutnya, penegasan tersebut penting disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat bahwa masyarakat yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan hanya berjumlah 5.235 rumah atau keluarga.
Nabit mengatakan, setelah penetapan hasil tahap pertama, Pemerintah Kabupaten Manggarai akan melanjutkan proses verifikasi dan validasi tahap kedua. Verifikasi tahap kedua akan diawali dengan uji publik terhadap data yang telah dihimpun.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai mengharapkan proses uji publik dapat berlangsung dalam waktu yang cukup, mengingat jumlah data yang harus diperiksa masih cukup besar.
Ia berharap pelaksanaan uji publik dapat berlangsung hingga satu minggu, mulai Senin hingga Sabtu, sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang memadai untuk melihat, memberikan tanggapan, melakukan klarifikasi, maupun menyampaikan apabila terdapat data yang perlu diperbaiki.
Ia mengaku juga telah mengarahkan seluruh pimpinan perangkat daerah yang terlibat dalam proses verifikasi agar tetap menjalankan proses administrasi secara paralel.
Kelengkapan dokumen masyarakat, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya, dapat segera dilengkapi tanpa harus menunggu seluruh proses uji publik selesai.
“Proses uji publik berjalan, proses administrasi juga harus berjalan. KTP, Kartu Keluarga, dan kelengkapan administrasi lainnya tidak harus menunggu uji publik selesai. Kalau bisa dilakukan lebih cepat, segera dilakukan,” tegasnya.
Reporter: Berto Davids

Tinggalkan Balasan