Sembilan WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Dua Diduga Investor Bodong
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sembilan WNA tersebut terdiri atas warga negara Amerika Serikat (2 orang), Prancis (2 orang), Jerman (1 orang), Australia (1 orang), Malaysia (1 orang), Latvia (1 orang), dan Thailand (1 orang).
Dari sembilan WNA tersebut, dua di antaranya diketahui menyalahgunakan status sebagai investor untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan kedua WNA tersebut adalah AS (Jerman) dan TL (Prancis).
Keduanya memegang ITAS Investor. Namun, AS tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal, sedangkan TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.
Satu WNA lain yang juga terkait dengan kegiatan usaha, AC (Latvia), memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi mendirikan PT PMA dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai.
“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas. Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin,” tegas Novyandri.
Selain tiga kasus tersebut, TBJ (Australia) memegang ITK, tetapi berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu.Satu WNA berinisial EWM (Amerika Serikat) diketahui memiliki paspor ganda, sedangkan SG (Malaysia) dideportasi setelah bebas dari lembaga rehabilitasi narkotika.
Tiga WNA lainnya dideportasi karena melebihi batas izin tinggal (overstay). Mereka adalah ACH (Thailand) yang overstay selama 45 hari, AMK (Amerika Serikat) selama 61 hari, dan SBM (Prancis) selama 357 hari.
Novyandri menegaskan patroli rutin dan pendeportasian tersebut merupakan wujud komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban orang asing di Bali.
“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan