DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi mengatakan, penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa, implementasi layanan ramah disabilitas juga telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Salah satunya melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah bagi penyandang disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung.

Penyediaan fasilitas tersebut ditujukan untuk memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh pelayanan peradilan secara layak serta mendapatkan akses yang setara tanpa perlakuan diskriminatif.

Nota Kesepakatan antara PT Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Dukungan terhadap layanan hukum yang inklusif juga telah memiliki landasan di tingkat daerah melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.

Regulasi tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif serta memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses terhadap pelayanan hukum secara layak dan setara.

Melalui kerja sama tersebut, Pemprov Bali dan PT Denpasar diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan sistem pelayanan hukum yang semakin ramah, mudah diakses, dan mampu memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.