DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mendorong percepatan implementasi layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 sebagai upaya memperkuat respons terhadap berbagai kondisi kedaruratan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Implementasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Provinsi Bali.

Komitmen bersama tersebut ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster bersama Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Safrizal dan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital RI Ismail. Penandatanganan berlangsung dalam Workshop Inventarisasi Layanan dan Komitmen Bersama dalam Penerapan Nomor Tunggal Kedaruratan 112 di The Grand Bali Nusa Dua, Badung, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut juga diikuti dengan penandatanganan komitmen secara serentak oleh BPBD dan pemadam kebakaran kabupaten/kota se-Bali. Prosesi tersebut disaksikan perwakilan Konsulat Jenderal Australia di Bali Jo Stevens serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Langkah ini menjadi bagian dari penguatan layanan publik, khususnya dalam penanganan kondisi darurat yang membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi.

Gubernur Koster menegaskan bahwa layanan kedaruratan perlu mendapat perhatian serius karena Bali merupakan salah satu destinasi wisata dunia. Aktivitas wisatawan tidak hanya berlangsung di kawasan perkotaan, tetapi juga mencakup kegiatan berisiko seperti pendakian gunung, menyelam, arung jeram, hingga kunjungan ke berbagai destinasi alam lainnya.

“Karena itu, saya minta BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali harus segera menindaklanjuti program ini. Terima kasih atas inisiatif penerapan nomor tunggal kedaruratan 112. Ini program yang sangat kami butuhkan untuk melayani masyarakat hingga wisatawan mancanegara yang berlibur ke Bali,” tegas Koster.

Menurut Koster, keberadaan satu nomor panggilan darurat diharapkan dapat mempermudah masyarakat maupun wisatawan ketika menghadapi situasi yang membutuhkan pertolongan. Sistem tersebut juga diharapkan memperkuat koordinasi antarinstansi sehingga penanganan keadaan darurat dapat dilakukan secara lebih cepat, terintegrasi, dan tepat sasaran.

“Bali sebagai daerah tujuan wisata memiliki aktivitas masyarakat dan wisatawan yang sangat dinamis. Karena itu, kesiapsiagaan dan kecepatan dalam merespons keadaan darurat harus terus diperkuat,” ujar Koster.

Melalui komitmen bersama tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota dan kementerian terkait mendorong agar penerapan layanan 112 segera ditindaklanjuti. Kehadiran layanan ini diharapkan menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan selama berada di Bali.