DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI.

Dalam pandangan fraksi, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Parta menyoroti ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang masih menjadi persoalan dalam reforma agraria.

Pandangan tersebut disampaikan Nyoman Parta dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut Parta, RUU Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk memperkuat prinsip keadilan sosial dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Ia menegaskan tanah tidak semata-mata merupakan aset, tetapi juga ruang hidup masyarakat.

Karena itu, penyusunan RUU tersebut harus memperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Tanah bukan sekadar aset, tanah adalah ruang hidup. Pengaturan reforma agraria harus ditempatkan sebagai wujud kedaulatan negara dan instrumen keadilan sosial demi menjamin hak ekonomi, hak sosial, dan hak kultural rakyat,” kata Parta dalam pandangan fraksinya.

Adapun dalam pandangan itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, Pertama: Fraksi PDI Perjuangan mendukung negara membatasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terafiliasi. Pembatasan tersebut dinilai penting untuk mengakhiri ketimpangan penguasaan tanah.

Kedua: Fraksi PDI Perjuangan menegaskan agar reforma agraria tidak berhenti pada pendataan administratif atau penetapan di atas kertas.

Menurut Parta, negara harus memastikan pemetaan objek reforma agraria dilakukan secara faktual, akurat, transparan, dan berkeadilan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Ketiga: Fraksi PDI Perjuangan mendukung ketentuan mengenai pemulihan hak atas tanah sebagai bentuk pengembalian penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah kepada pihak yang berhak akibat konflik agraria atau tindakan lain yang menyebabkan hilangnya hak atas tanah.

Keempat: Fraksi PDI Perjuangan menolak adanya celah yang dapat memperluas pengecualian terhadap objek reforma agraria. Menurut Parta, pengecualian harus dibatasi secara tegas dan hanya untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

“Pengecualian harus dibatasi secara tegas dan hanya untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara agar tidak mengorbankan ruang hidup dan hak rakyat atas tanah,” ujarnya.

Kelima: Fraksi PDI Perjuangan menegaskan keputusan lembaga reforma agraria harus dipatuhi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Jika keputusan tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu 60 hari, keputusan itu harus tetap berlaku dan wajib dijalankan serta dicatatkan dalam administrasi pertanahan.

Keenam: Fraksi PDI Perjuangan menekankan perlunya perlindungan negara terhadap masyarakat dan pendamping masyarakat yang memperjuangkan serta mempertahankan hak atas tanah.

Menurut dia, masyarakat tidak boleh menghadapi ancaman, intimidasi, maupun kriminalisasi ketika memperjuangkan hak atas tanah.

Ketujuh: Fraksi PDI Perjuangan menegaskan reforma agraria tidak boleh disederhanakan menjadi program legalisasi aset, sertifikasi tanah, atau penerbitan dokumen kepemilikan.

Reforma agraria harus diarahkan pada restrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, dilanjutkan dengan redistribusi serta pemulihan hak atas tanah secara nyata.

“Reforma agraria harus berorientasi pada restrukturisasi penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah, kemudian melakukan redistribusi dan pemulihan hak atas tanah secara riil untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan sumber agraria, menyelesaikan konflik, dan memastikan sumber agraria dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Parta.

Kedelapan: Fraksi PDI Perjuangan menegaskan subjek utama reforma agraria diprioritaskan kepada petani gurem, buruh tani yang tidak memiliki tanah, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, masyarakat miskin kota, serta kelompok marginal di perdesaan.

Kesembilan: Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Lembaga tersebut diharapkan memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi penyelenggaraan reforma agraria, serta penyelesaian konflik agraria.

Berdasarkan pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Persetujuan seluruh fraksi kemudian membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Reporter: Agus Pebriana
Editor: Nyoman