DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kebijakan penghentian pemasaran akomodasi pariwisata yang belum berizin melalui Online Travel Agent (OTA) mulai mendorong pemilik villa di Bali mengurus legalitas usahanya. Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sebanyak 5.000 unit usaha villa mengajukan izin sepanjang 2025-2026.

“Sepanjang 2025-2026, terdapat 5.000 unit usaha villa yang mengajukan izin,” kata Koster dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin, (21/9/2026).

Koster mengatakan kebijakan tersebut juga berdampak pada pola menginap wisatawan. Setelah platform OTA tidak lagi memasarkan akomodasi yang tidak memiliki izin, wisatawan yang memesan penginapan melalui platform tersebut menginap di akomodasi pariwisata yang telah memiliki legalitas.

Baca juga :  Gubernur Koster Serahkan Sertifikat Hak Milik Tanah Garapan Kepada Warga Sumberklampok

“Karena para OTA tidak lagi memasarkan yang tidak berizin, wisatawan yang memesan lewat travel agent ini tidak lagi menggunakan akomodasi yang tidak berizin, tidak lagi menginap di tempat yang tidak berizin,” ujar Koster.

Menurut Koster, kondisi tersebut turut meningkatkan tingkat hunian hotel yang telah mengantongi izin. Koster menyebut tingkat hunian hotel bahkan mencapai kisaran 80-90 persen setiap hari.

Baca juga :  Gubernur Koster Harap Pembelajaran Daring Masa Pandemi Dijadikan Momentum Pendidikan Menuju Digitalisasi

Selain tingkat hunian, Koster mengatakan kebijakan tersebut berdampak terhadap pendapatan hotel dan restoran yang secara otomatis juga meningkat. Sehingga kata Koster peningkatan itu, turut menyumbang pendapatan bagi pemerintah.

Perlu diketahui sebelumnya, Koster telah mengumpulkan sejumlah OTA untuk mendukung tata kelola pariwisata Bali yang berkualitas, tertib, dan berkelanjutan.

Pertemuan berlangsung di Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat, (8/05/2026). Dalam pertemuan tersebut, Koster menyampaikan dua poin utama kepada para pengelola OTA.

Baca juga :  Semua Stakeholder Bandara Ngurah Rai Terus Berbenah Tingkatkan Pelayanan

Pertama, OTA diminta hanya melakukan listing dan memasarkan industri pariwisata yang legal sesuai dengan ketentuan pemerintah. Langkah ini ditujukan untuk memastikan akomodasi yang ditawarkan kepada wisatawan telah memenuhi persyaratan perizinan.

Kedua, OTA diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memungut Tourism Levy Bali atau pungutan wisatawan asing.

Reporter: Agus Pebriana