DENPASAR DIKSIMERDEKA.COM Nasib miris kerap menimpa para pahlawan ekonomi kreatif di Pulau Dewata. Karya-karya bernilai seni tinggi hasil keringat pengrajin kecil Bali ternyata sangat rentan dibajak dan dijiplak oleh oknum tak bertanggung jawab. Isu krusial ini langsung jadi sorotan tajam Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri.

Bagi dewan, sekadar memberikan sertifikat pelindungan saja jauh dari kata cukup. Rakyat butuh negara turun tangan langsung memberikan pendampingan sekaligus memukul keras para penjiplak lewat penegakan hukum yang tak pandang bulu!

Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Mufti Aimah Nurul Anam, blak-blakan menyoroti rentannya karya anak bangsa. Bali, kata dia, adalah gudangnya produk desain bernilai ekonomi dan budaya tinggi. Mulai dari ukiran, kain songket, kerajinan perak Celuk, hingga furnitur asal Bali sudah mendunia. Sayangnya, ketenaran ini sering dimanfaatkan pihak lain.

“Para perajin kecil sering kali baru sadar setelah karyanya beredar dengan nama orang lain. Oleh karena itu, kami berusaha agar peristiwa ini tidak terulang kembali,” tegas Mufti saat membuka agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Denpasar, Senin (14/9/2026).

Desain industri sendiri adalah jantung dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ini yang memberi nyawa, nilai tambah, serta identitas pada suatu produk. Di tengah medan perang perdagangan global yang makin brutal, pelindungan desain adalah harga mati.

Hukum Loyo Bikin Penjiplak Makin Ngelunjak

Meski saat ini Indonesia sudah punya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, praktiknya di lapangan masih jauh panggang dari api. Aturan lama ini dinilai banyak bolongnya, implementasinya kedodoran, dan penegakan hukumnya masih mandul. Sosialisasi ke masyarakat dan pelaku industri pun masih sangat jongkok.

Hal ini tak dibantah oleh Mufti. Politisi PDI-Perjuangan ini menyentil keras aparat penegak hukum yang kerap kendor saat berhadapan dengan pembajak karya.

“Kasus pelanggaran hak atas desain industri sering kali tidak ditindak dengan tegas. Hal ini menyebabkan para pelanggar tidak jera dan pemegang hak kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum,” kritik tajam Mufti.

Tak mau RUU Desain Industri ini hanya jadi “macan kertas”, Pansus DPR RI langsung turun gunung ke Bali. Mereka menyerap aspirasi habis-habisan dari masyarakat lokal, akademisi, praktisi, Pemda, hingga pelaku industri kecil.

Beberapa poin krusial yang dibedah antara lain:

  • Kemudahan birokrasi pendaftaran.
  • Pemangkasan dan keringanan biaya khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
  • Optimalisasi layanan serba digital.
  • Pelindungan mutlak untuk ekspresi budaya tradisional.
  • Ketegasan sanksi untuk pelanggaran desain di platform jualan online (daring).

Jangan Cuma Berpihak ke Korporasi Besar!

Selain itu, Pansus juga memutar otak untuk menyempurnakan RUU agar tak ketinggalan zaman. Isu-isu modern mulai dari rumusan kebaruan, masa tenggang publikasi, perluasan objek pelindungan ke produk digital, potensi tumpang tindih aturan dengan hak cipta, hingga mekanisme penyelesaian sengketa terus dimatangkan.

Intinya, hukum harus bisa berlari lebih kencang dari perkembangan teknologi para pembajak.

Menutup pernyataannya, Mufti menegaskan RUU Desain Industri ini tak boleh eksklusif dan hanya memanjakan korporasi kelas kakap. Undang-undang ini harus merangkul dan melindungi pengrajin kecil, desainer muda, serta pelaku UMKM dari cengkeraman mafia jiplak.

“Persoalan semacam ini tidak akan tuntas hanya dengan menerbitkan sertifikat. Negara harus hadir sampai ke tingkat pendampingan,” pungkasnya menutup diskusi.