DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menggelar rapat bersama untuk membahas wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Rapat yang digelar di Kantor DPRD Bali pada Selasa (15/9/2026) itu dihadiri sejumlah organisasi pelaku usaha.

Diantaranya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Bali, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali.

Selain pelaku usaha, rapat yang digelar sampai pukul 12.30 WITA itu juga dihadiri Badan Pusat Statistik (BPS) Bali dan Bank Indonesia (BI) Bali.

Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih ditemui usai rapat mengatakan dunia usaha menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali.

Namun, kenaikan tersebut dinilai harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha, daya beli masyarakat dan inflasi.

“Secara menyeluruh hadirin rapat menyetujui kenaikan UMP, namun harus terukur,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, dunia usaha menyoroti kondisi daya beli masyarakat yang dinilai sedang melemah. Sehingga ketika terjadi kenaikan UMP maka dinilai perlu memeprtimbangkan kemampuan dunia usaha dalam membayar sehingga tidak menambah beban perusahaan.

“Para pengusaha juga menyampaikan concern bahwa daya beli masyarakat sekarang sedang turun. Jadi tidak otomatis juga pengusaha bisa mengimbangi ketika terjadi kenaikan UMP secara signifikan,” katanya.

Meski terdapat sejumlah kekhawatiran, Ajus menyebut seluruh peserta rapat pada prinsipnya menyetujui adanya kenaikan UMP Bali.

Terkait tuntutan agar UMP Bali 2027 mendekati Rp5,2 juta, Ajus mengatakan kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan besaran kenaikan UMP terbatas karena formulanya ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut dia, ruang yang dapat dimainkan pemerintah provinsi berada pada faktor alfa dalam formula penghitungan upah minimum.

“Masalah kenaikan itu masalah pusat. Dalam UMP ada rumus, kewenangan hanya bisa dimainkan di alfanya saja,” katanya.

Lebih lanjut, Ajus mengungkapkan bahwa UMP Bali pada 2026 telah mengalami kenaikan lebih dari 7 persen. Jika melihat tren empat tahun terakhir, kenaikan UMP Bali rata-rata berada di kisaran 6–7 persen, sementara inflasi berada pada kisaran 2–3 persen.

Secara teori kata Ajus, kondisi tersebut semestinya meningkatkan daya beli pekerja karena pertumbuhan upah lebih tinggi dibandingkan inflasi. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan daya beli masyarakat justru masih mengalami tekanan.

“Secara riil harusnya daya beli masyarakat meningkat karena naik gaji lebih besar terhadap inflasi. Tapi kenyataan tidak demikian, malah daya beli menurun. Artinya ada faktor-faktor lain yang menyebabkan biaya hidup meningkat,” ujarnya.

Ajus mengingatkan kenaikan UMP yang terlalu tinggi juga dapat menimbulkan persoalan baru apabila tidak diikuti kemampuan dunia usaha. Salah satu risikonya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau misalnya UMP naik menjadi Rp5,2 juta, terus kemampuan pengusaha untuk membiayai itu tidak mampu, terjadi PHK,” katanya.

Selain itu, kenaikan biaya tenaga kerja berpotensi mendorong perusahaan menaikkan harga barang dan jasa. Jika kenaikan harga terjadi secara luas, manfaat kenaikan upah bagi pekerja dikhawatirkan hanya bersifat sementara.

“Kalau pengusaha harus menaikkan pendapatannya, akhirnya harga-harga semua naik. Ketika harga-harga naik, akhirnya kenaikan UMP hanya kenikmatan sesaat,” ujar Agung.

Adapun ASITA Bali dalam kesempafan itu mengatakan bahwa pihaknya mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan kenaikan UMP yang terukur. Namun pemerintah tidak boleh menambah beban usaha yang taat aturan sambil membiarkan pelaku ilegal menikmati pasar tanpa pajak, izin, dan standar keselamatan yang setara.

“Kami meminta satu standar untuk semua: usaha yang sama wajib tunduk pada aturan, kewajiban, dan pengawasan yang sama. Aturan tanpa penegakan adalah janji kosong. Pemerintah dan
DPRD Bali harus menunjukkan hasil yang dapat diukur dalam 100 hari,” ungkap perwakilan ASITA Bali.

Reporter: Agus Pebriana