π·π‘’π‘€π‘Ž 𝑃𝑒𝑑𝑒 𝐴𝑑𝑖 π‘Šπ‘–π‘π‘Žπ‘€π‘Ž

Isu hukuman mati bagi koruptor kembali menjadi wacana publik, terutama setelah mobilisasi aksi massa dari Pati 27 Agustus lalu. Sebenarnya ketentuan mengenai hukuman mati bagi koruptor bukan sekadar wacana lagi di Indonesia, melainkan sudah menjadi norma hukum sejak diundangkannya UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU Tipikor. Artinya, Indonesia sudah mempunyai undang-undang untuk menghukum mati koruptor. Terlihat jelas pada Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor yang menegaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman mati dapat dijatuhkan pada koruptor.

Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor tidak termasuk ketentuan yang secara eksplisit dicabut oleh Pasal 622 UU KUHP. Hanya saja, dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU KUHP) terdapat pergeseran yang siginifikan karakteristik hukuman mati bagi koruptor. Adapun Pasal 622 Ayat (1) huruf l dan Ayat (4), serta Pasal 603 UU KUHP pada dasarnya hanya mereplikasi Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Pasal 603 UU KUHP hanya mengubah formulasi sanksi pidananya saja, sementara itu unsur-unsur deliknya tetap mempertahankan konstruksi delik Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, tetapi mengubah sejumlah aspek formulasi dan terutama ancaman pidananya.
Perubahan tersebut meringankan batas minimum sanksi pidana yang dapat dijatuhkan pada koruptor. Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, sanksi pidana terhadap koruptor berada dalam rentang penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan Pasal 603 UU KUHP tetap mempertahankan penjara seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun, namun menurunkan batas minimum pidana penjara menjadi 2 tahun.

Hal ini berarti hukuman mati bagi koruptor tidak serta merta hilang dan masih dapat diterapkan dalam kondisi tertentu. Namun, UU KUHP yang baru mengubah karakter pidana mati menjadi lebih restriktif. Selain itu, meski Penjelasan Pasal 67 UU KUHP tetap membuka kemungkinan hukuman mati bagi koruptor, sesuai ketentuan Pasal 67 dan 98 UU KUHP, hukuman mati ditempatkan sebagai pidana alternatif. Artinya, sesuai Penjelasan Pasal 98 UU KUHP, hukuman mati hanya dapat diancamkan secara alternatif dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.

Dalam rejim hukum baru ini, hukuman mati dipandang sebagai upaya terakhir (π‘’π‘™π‘‘π‘–π‘šπ‘’π‘š π‘Ÿπ‘’π‘šπ‘–π‘‘π‘–π‘’π‘š). Hukuman mati pun dijatuhkan dengan masa percobaan. Selama masa percobaan tersebut, terdapat kemungkinan pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila terpidana memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UU KUHP.

Ketentuan semacam itu tentu saja menjadi kabar kurang menggembirakan bagi pihak yang menginginkan penerapan hukuman mati bagi koruptor dilakukan secara tegas. Tampaknya, seperti yang dikemukakan Eddy O.S. Hiariej dalam tulisannya tentang β€œPembaruan Hukum Publik dan Hukum Privat”, bahwa UU KUHP hendak mengakomodasi perbedaan pandangan antara abolisionisme dan retensionisme. Kelompok abolisionis menentang segala bentuk hukuman mati dalam suatu sistem hukum. Sedangkan kelompok retensionis berusaha sekuat mungkin mempertahankan keberadaan hukuman mati. Kedua kubu, baik abolisionis maupun retensionis, sama-sama memiliki argumentasi yang kuat dalam mempertahankan pandangannya.

Kaum abolisionis mendasarkan pendapatnya pada pandangan bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak untuk hidup. Sebaliknya, retensionis beranggapan bahwa hak hidup dapat dibatasi dalam kondisi luar biasa berdasarkan hukum. Argumentasi retensionis terlihat masuk akal karena menjadikan hukum sebagai jaminan agar pelaksanaan hukuman mati tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Namun pendapat itu ditentang oleh argumentasi abolisionis berikutnya. Meskipun penjatuhan dan pelaksanaan hukuman mati dijamin melalui prosedur hukum, tidak ada jaminan bahwa hukum tersebut dijalankan secara benar. Sedangkan hukuman mati sendiri bersifat absolut dan tidak dapat diperbaiki. Bagaimana jika ternyata terbukti di kemudian hari bahwa pelaku yang dijatuhi hukuman mati ternyata tidak bersalah?

Walau begitu, kubu retensionis tetap bersikukuh bahwa hukuman mati dapat memberikan π‘‘π‘’π‘‘π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘’π‘›π‘‘ 𝑒𝑓𝑓𝑒𝑐𝑑 atau efek jera serta menunjukkan keseriusan negara memberantas kejahatan. Abolisionis menentang pendapat itu dengan mengajukan rangkuman penelitian internasional dari OHCHR bahwa tidak terdapat bukti ilmiah yang meyakinkan bahwa hukuman mati menghasilkan efek jera. Bahkan dalam catatannya OHCHR menyatakan bahwa secara statistik tidak ada peningkatan kejahatan serius setelah hukuman mati dihapuskan di berbagai negara.

Perdebatan berikutnya memasuki wilayah moral. Menurut kubu abolisionis, negara tidak boleh membalas pembunuhan dengan pembunuhan yang dilegalkan. Dengan kata lain negara harus menjadi pedoman moral yang menunjukkan bahwa pembunuhan tidak harus dilawan dengan pembunuhan. Sementara itu, pihak retensionis berpendapat bahwa negara memiliki kewenangan untuk menghukum mati pelaku kejahatan demi melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan.

Demikian pula dalam isu korupsi, kedua kubu berbeda sikap mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati pada pelaku korupsi. Kubu abolisionis berpandangan bahwa korupsi dapat diberantas melalui kepastian penegakan hukum, perampasan aset, dan pidana yang berat. Sedangkan kubu retensionis menganggap bahwa korupsi adalah kejahatan yang serius, sehingga dalam keadaan tertentu layak mendapatkan hukuman mati. Dalam isu ini Komite HAM PBB mengajukan interpretasi resmi terhadap apa yang dimaksud sebagai β€œπ‘‘β„Žπ‘’ π‘šπ‘œπ‘ π‘‘ π‘ π‘’π‘Ÿπ‘–π‘œπ‘’π‘  π‘π‘Ÿπ‘–π‘šπ‘’π‘ β€ yang dituangkan dalam πΊπ‘’π‘›π‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘™ πΆπ‘œπ‘šπ‘šπ‘’π‘›π‘‘ No.36. Interpretasi itu secara eksplisit menyatakan bahwa korupsi serta kejahatan ekonomi dan politik lainnya tidak dapat dikenai hukuman mati. Artinya standar internasional jauh lebih restriktif dalam menyikapi penerapan hukuman mati terhadap korupsi.

Persoalan berikutnya yang diajukan oleh kubu abolisionis adalah data yang menunjukkan bahwa mayoritas negara anggota PBB mendukung moratorium pidana mati pada 2024 lalu. Sebanyak 130 negara mendukung, hanya 32 yang menolak, dan 22 lainnya abstain. Abolisionis menganggap ini sebagai bukti bahwa dunia sedang bergerak mengarah pada penghapusan hukuman mati. Namun kubu retensionis menentangnya dan menyatakan bahwa selama masih ada negara yang mempertahankan hukuman mati dalam sistem hukumnya, hal tersebut menunjukkan bahwa hukuman mati belum kehilangan legitimasi hukumnya secara universal.

Perdebatan Rocky Gerung dengan seorang perwakilan massa aksi dari Pati dalam program Indonesia Lawyers Club dapat dipahami dalam cakrawala perdebatan antara kedua kubu di atas. Gerung merepresentasikan kubu abolisionis yang menentang hukuman mati, sedangkan perwakilan massa aksi dari Pati secara tidak langsung dekat dengan posisi kubu retensionis yang mendukung hukuman mati. Penolakan Gerung terhadap hukuman mati didasarkan pada sejumlah argumen khas kaum abolisionis.

Dalam konteks hukum Indonesia, persis seperti yang dikemukakan oleh Eddy O.S. Hiariej bahwa UU KUHP berusaha mengokomodasi pendirian kedua kubu. UU KUHP tidak menghilangkan hukuman mati (termasuk terhadap koruptor) seperti aspirasi abolisionis, namun juga tidak mengakomodasi hukuman mati yang keras seperti sikap para retensionis. Jalan tengah yang ditempuh yaitu hukuman mati tetap dipertahankan, namun diterapkan secara selektif sebagai pidana alternatif dan dengan masa percobaan. Karena itu KUHP dapat diklasifikasikan ke dalam spektrum retensionisme terbatas dengan karakter pidana mati yang semakin restriktif. Dengan alasan tersebut KUHP baru meletakkan pidana mati sebagai upaya terakhir dan diancamkan sebagai alternatif.

Menurut penulis, pihak-pihak yang berkeyakinan bahwa hukuman mati bagi koruptor akan berdampak besar terhadap pemberantasan korupsi, sudah seharusnya mengarahkan perjuangannya pada upaya memperkuat UU Tipikor, mengingat UU tersebut sebenarnya sudah mengatur kemungkinan hukuman mati terhadap koruptor. Kalaupun ketentuan lain seperti misalnya perampasan aset koruptor perlu diperkuat, maka ketentuan semacam ini cukup dimasukkan ke dalam agenda revisi UU Tipikor.

Namun ada catatan khusus bila hukuman mati hendak diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, yaitu peningkatan kualitas penegak hukum dan penegakan hukum. Kedua aspek ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan hukuman seberat itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar pemberantasan korupsi. Kualitas penegak hukum dan penegakan hukum yang buruk akan selalu membawa risiko penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan yang justru berbahaya bagi warga negara.