DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali meminta Gubernur Bali Wayan Koster berani menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 mendekati Rp5,2 juta. Angka tersebut dinilai lebih mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di Bali.

Ketua FSPM Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan penetapan UMP Bali 2027 tidak semestinya hanya mengacu pada formula kenaikan upah. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi riil pekerja serta kebutuhan hidup layak.

Menurut Rai, angka KHL Bali yang berada di kisaran Rp5,2 juta dapat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan besaran UMP Bali 2027.

“Kalau kita berbicara kebutuhan hidup layak, angkanya sekitar Rp5,2 juta. Kami berharap Gubernur Bali berani untuk mengambil kebijakan itu,” ujar Rai di Denpasar, Senin (14/9/2026).

Rai mengatakan masih terdapat kesenjangan antara upah minimum yang berlaku dengan kebutuhan hidup layak pekerja. Karena itu, pembahasan UMP Bali 2027 diharapkan tidak hanya berkutat pada besaran persentase kenaikan upah.

Desakan tersebut disampaikan di tengah persiapan Pemerintah Provinsi Bali menyusun kajian kebutuhan hidup layak dan kemampuan perusahaan sebagai bahan pertimbangan kebijakan pengupahan 2027.

Menurut Rai, kajian mengenai kemampuan perusahaan tetap diperlukan karena kondisi masing-masing sektor usaha berbeda. Namun, kondisi tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan pekerja.

Ia juga meminta sektor pariwisata mendapat perhatian dalam kebijakan pengupahan di Bali. Sebagai sektor yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bali, pekerja pariwisata dinilai seharusnya mendapat upah yang sebanding dengan beban kerja dan kebutuhan hidup.

Rai mengakui penetapan UMP merupakan kewenangan gubernur. Namun, kebijakan tersebut tetap harus berada dalam kerangka regulasi pengupahan nasional serta mempertimbangkan rekomendasi dan kajian Dewan Pengupahan.

Karena itu, FSPM berharap pemerintah tidak hanya melihat UMP dari sisi formula kenaikan, tetapi juga memperhatikan jarak antara upah minimum dengan kebutuhan hidup layak pekerja.

“Yang kami harapkan adalah keberanian mengambil kebijakan. Jangan sampai pekerja di Bali bekerja di tengah biaya hidup yang terus meningkat, tetapi upahnya masih jauh dari kebutuhan hidup layak,” katanya.

Reporter: Agus Pebriana