KPK Ultimatum Bos Maktour Usai Kembali Absen dari Pemeriksaan Kuota Haji
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik setelah kembali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (15/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fuad Hasan kembali mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak fit. Padahal, pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.
“Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit. Pemeriksaan hari ini pun, sebetulnya merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
KPK mengingatkan Fuad Hasan untuk bersikap kooperatif dan hadir pada jadwal pemeriksaan berikutnya yang akan ditentukan penyidik. Menurut Budi, keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
“KPK mengimbau kepada saksi agar kooperatif dan hadir memenuhi penjadwalan ulang berikutnya oleh penyidik. Mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan agar proses penyidikan perkara dapat berjalan efektif,” ujar Budi.
Fuad Hasan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan, hari ini. Penyidik mendalami peran dan pengetahuan Fuad mengenai proses pengelolaan kuota tersebut.
Menurut KPK, Fuad Hasan diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan, sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK. Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” tutur Budi.
Sebelumnya, KPK menyatakan optimistis Fuad Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (15/6). Namun hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan kembali meminta penjadwalan ulang.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Keempat tersangka tersebut yakni, Menteri Agama periode tahun 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Kemudian, Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Dalam kasus ini, Ismail dan Asrul diduga berperan aktif melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Ismail dan Asrul bersama-sama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan itu diduga untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50% – 50%.
Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour), sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD30.000. Bukan hanya itu, Ismail diduga juga memberikan uang sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama.
Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sedangkan Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
Penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para Ismail dan Asrul diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan