Prabowo Akui MBG Masih Amburadul: 3.000 Dapur Ditutup!
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto akhirnya blak-blakan soal carut-marut program Makan Bergizi Gratis (MBG).Di depan sidang paripurna DPR/MPR di Senayan, Rabu (20/5/2026),
Prabowo mengakui program andalannya itu masih penuh masalah. Bahkan, pemerintah sudah menutup lebih dari 3.000 dapur MBG karena dinilai bermasalah.
“Saudara-saudara sekalian, kita mengakui bahwa dalam pengelolaan MBG masih banyak kekurangan. Kita sudah tutup lebih dari 3.000 dapur,” kata Prabowo.
Pengakuan itu langsung menyita perhatian. Sebab sejak diluncurkan, program MBG terus menuai kritik, mulai dari kualitas makanan, dugaan salah kelola anggaran, hingga persoalan distribusi di daerah.
Prabowo mengaku sudah memerintahkan seluruh pejabat untuk membuka pengawasan secara ketat. Bahkan ia mempersilakan anggota DPR sampai kepala daerah ikut turun memeriksa dapur-dapur MBG.
“Saya sudah minta para pejabat dan saya persilakan anggota DPR, bupati, di mana-mana silakan periksa semua dapur. Kalau ada yang tidak sesuai laporkan segera, akan segera kita tindak,” ujarnya.
Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan program yang menyangkut kebutuhan rakyat diurus sembarangan.
“Kita tidak akan mengizinkan masalah yang begini penting untuk diurus secara tidak benar,” tegasnya.
Meski mengakui banyak kekurangan, Prabowo tetap mengklaim program MBG sudah menjangkau puluhan juta penerima manfaat setiap hari.
Menurutnya, saat ini ada sekitar 62,4 juta orang menerima MBG setiap hari.
Angka itu terdiri dari 6,3 juta balita, 2 juta ibu menyusui, dan 868 ribu ibu hamil.
“Makan bergizi gratis sekarang sudah dinikmati oleh 62,4 juta penerima setiap hari,” katanya.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga bakal memperluas program MBG untuk kelompok lansia terlantar.
“Kita juga akan memberi MBG ke 500 ribu lansia yang tinggal sendiri, yang hidup sebatang kara, dan yang membutuhkan makan bergizi,” lanjut Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menyebut program MBG merupakan amanat konstitusi, terutama Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 yang mewajibkan negara mengurus rakyat miskin.
“Karena apa? Itu adalah perintah Undang-Undang Dasar Pasal 33 dan Pasal 34, bahwa kaum miskin harus diurus oleh negara,” ujarnya.
Namun di balik klaim capaian besar tersebut, penutupan ribuan dapur MBG justru memunculkan pertanyaan baru: seberapa siap sebenarnya proyek raksasa makan gratis ini dijalankan di seluruh Indonesia?

Tinggalkan Balasan