Polda Bali Terbitkan SP2HP Kasus Dugaan Penggelapan Dana Desa Adat Serangan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait dugaan penggelapan dana Desa Adat Serangan. Dana miliaran rupiah tersebut diduga berasal dari hasil jual-beli aset tanah milik desa adat setempat.
Penerbitan SP2HP itu mendapat respons positif dari pihak pelapor. Kuasa hukum Bendesa Adat Serangan, I Made Somya Putra, menyampaikan apresiasi kepada penyidik atas langkah penanganan perkara yang dinilai berjalan transparan dan profesional.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah menerbitkan SP2HP atas laporan polisi yang kami ajukan. Melalui surat tersebut, penyidik juga menyampaikan sejumlah langkah konkret dalam proses pengusutan perkara ini,” ujar Made Somya Putra di Denpasar, Rabu, 20 Mei 2026.
Kasus ini menjadi perhatian serius krama Desa Adat Serangan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana umat dalam jumlah besar. Berdasarkan laporan yang diajukan, nilai dugaan kerugian desa adat diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar.
Dana tersebut disebut berasal dari pencairan hasil transaksi jual-beli aset tanah milik Desa Adat Serangan. Dalam proses penyelidikan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Bali dilaporkan telah memanggil sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen penting, serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Made Somya Putra menilai penerbitan SP2HP menjadi bukti bahwa laporan Bendesa Adat Serangan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan aset desa adat seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat adat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Pihak kuasa hukum berharap perkara tersebut segera naik ke tahap penyidikan agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Adat Serangan. Menurutnya, transparansi penanganan kasus sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset desa adat.
“Aset dan dana desa adat merupakan hal sakral yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar keadilan bagi krama Desa Adat Serangan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan