DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar mengklaim telah mengamankan sebanyak 173 ribu butir obat-obatan tertentu (OOT) ilegal sepanjang periode 2023 hingga 2026. Ribuan obat tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran obat ilegal yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.

Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Tubagus Ade Hidayat mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi BBPOM Denpasar bersama Kepolisian Daerah Bali.

“Apa yang disaksikan rekan-rekan media hari ini merupakan hasil operasi yang dilakukan Balai Besar POM bekerja sama dengan Polri melalui Korwas PPNS Polda Bali,” kata Ade Tubagus, dalam konfrensi pers di Kantor Balai BPOM Denpasar, Rabu (19/05/2026).

Baca juga :  Awasi Takjil di Pasar Senggol Semarapura, BPOM Temukan Satu Sampel Mengandung Rhodamin B

Ia menjelaskan penyalahgunaan obat-obatan tertentu menjadi persoalan serius karena dapat memicu gangguan kesehatan hingga gangguan mental. Dampaknya, menurut dia, dapat meluas menjadi persoalan sosial dan meningkatkan potensi tindak kriminal.

“Obat-obatan ini bekerja pada susunan saraf pusat sehingga penanganannya harus serius dan menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Ade, penanganan peredaran obat ilegal tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus dilakukan melalui edukasi, pengawasan distribusi, dan rehabilitasi pengguna.

Pada tahap pencegahan, masyarakat diminta menggunakan obat sesuai resep dokter dan membeli obat melalui sarana resmi. Sementara dari sisi pengawasan, BPOM melakukan pengawasan mulai dari proses produksi, distribusi, hingga penyaluran obat.

Baca juga :  BPOM Setujui Penggunaan Darurat Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac untuk Lansia

Namun, ia mengakui masih ditemukan peredaran obat melalui jalur ilegal, termasuk melalui media sosial dan jasa pengiriman paket.

“Kejahatan akan terus berkembang mengikuti modus operandi. Karena itu penanganannya tidak cukup hanya di hilir, tetapi juga sejak awal melalui edukasi, pengawasan, dan pencegahan,” kata dia.

Ade mengatakan BPOM juga terus melakukan patroli siber untuk menertibkan penjualan obat tertentu di marketplace dan media sosial. Selain itu, BPOM bekerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman untuk menekan distribusi obat ilegal.

Dalam kasus ini, Ade Hidayat mengatakan pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Plt Kepala BBPOM Denpasar Made Ery Bahari Hantana mengatakan pihaknya tidak semata-mata melihat besarnya nilai ekonomi barang bukti yang diamankan, tetapi lebih pada dampak penyalahgunaan obat terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca juga :  Lima Tuntutan GMPK ke KPK: Evaluasi BPOM hingga Usut Mafia Kosmetik

“Bukan nilai ekonominya yang utama kami lihat, tetapi bagaimana dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan generasi muda,” ujarnya.

Ia menambahkan sebagian besar pengungkapan kasus dilakukan melalui penelusuran distribusi obat menggunakan jasa pengiriman. Wilayah Denpasar dan Badung disebut menjadi daerah yang paling banyak ditemukan jalur distribusi obat-obatan tertentu ilegal tersebut.

“Kami bekerja sama dengan jasa pengiriman. Ada informasi yang kami telusuri, lalu kami lakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku dapat diproses,” katanya.

Reporter: Agus Pebriana