DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menyarankan agar penahanan terhadap advokat Togar Situmorang dilakukan secara hati-hati dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurut Boyamin, selama terdakwa masih menempuh upaya hukum banding, maka putusan pengadilan tingkat pertama belum final sehingga penahanan sebaiknya tidak serta-merta dilakukan.

“Jika terdakwa mengajukan banding, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seyogianya penuntut umum tidak melakukan penahanan karena masih terbuka kemungkinan putusan berubah, termasuk berpotensi bebas di tingkat banding atau kasasi,” ujar Boyamin, Selasa (5/5/2026).

Ia menilai sistem hukum pidana modern semestinya mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dan aspek kemanusiaan. Karena itu, penahanan harus dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan potensi kerugian yang dialami terdakwa apabila nantinya dinyatakan bebas.

“Jika pada akhirnya terdakwa dinyatakan bebas di tingkat banding atau kasasi, tidak ada hal apa pun yang bisa menggantikan kerugian akibat penahanan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Selain aspek kemanusiaan, Boyamin juga menyoroti sisi efisiensi anggaran negara. Menurutnya, penahanan terhadap terdakwa yang proses hukumnya masih berjalan justru menambah beban biaya negara selama masa penahanan.

“Penahanan juga berdampak pada beban negara karena harus menanggung biaya makan dan kebutuhan selama di tahanan. Maka secara rasional, penahanan sebaiknya menunggu hingga putusan inkracht,” ujarnya.

Meski demikian, Boyamin menegaskan seluruh proses hukum tetap harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Togar Situmorang divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara dugaan penipuan. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.