Ketika Surat Kuasa Berujung Pidana, Kuasa Hukum Togar Situmorang Pertanyakan Batas Imunitas Advokat
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap advokat senior Dr. Togar Situmorang memunculkan perdebatan serius di kalangan praktisi hukum terkait batas perlindungan profesi advokat dalam menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa.
Dalam perkara pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, Togar Situmorang divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun tim kuasa hukum menilai perkara tersebut bukan semata soal pidana biasa, melainkan menyangkut prinsip fundamental profesi advokat.
Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, S.H., M.H., menegaskan kliennya bekerja berdasarkan 21 surat kuasa, baik perkara perdata maupun pidana, yang dibuat secara sah dan disepakati para pihak.
“Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” ujar Rinto, Kamis (7/5/26).
Menurutnya, hubungan antara advokat dan klien sejatinya merupakan hubungan profesional yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Jika terdapat ketidakpuasan, jalurnya dapat melalui gugatan perdata atau pemeriksaan etik di organisasi advokat, bukan langsung dipidana.
“Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat tidak menjamin hasil perkara. Advokat memberikan jasa hukum. Jika pekerjaan sudah dijalankan berdasarkan mandat, maka sengketanya tidak boleh otomatis dipidana,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti masuknya honorarium sebesar Rp550 juta sebagai bagian kerugian pidana dalam putusan hakim. Padahal honorarium tersebut tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.
Rinto mengutip Pasal 21 Undang-Undang Advokat yang menyatakan advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Jika honorarium yang sah dapat dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana,” ujarnya.
Ia juga menilai terdapat kontradiksi dalam putusan. Di satu sisi, surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diperintahkan dikembalikan kepada terdakwa sebagai dokumen sah miliknya. Namun di sisi lain, pelaksanaan atas dokumen tersebut justru dijadikan dasar pemidanaan.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti tidak adanya sanksi etik dari Dewan Kehormatan PERADI terhadap Togar Situmorang dalam perkara yang sama. Menurut Rinto, hal itu seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum pidana dijatuhkan.
“Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka pengadilan pidana harus ekstra hati-hati. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual,” katanya.
Rinto menegaskan perlindungan terhadap advokat telah diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. Ketentuan tersebut memberikan perlindungan terhadap advokat dari tuntutan pidana maupun perdata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
“Imunitas advokat bukan hak istimewa pribadi. Itu instrumen negara hukum. Tanpa imunitas, advokat tidak bisa membela dengan merdeka,” ujarnya.
Dalam persidangan, lanjut dia, Togar disebut telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pendampingan perkara, pengajuan gugatan perdata, hingga penanganan laporan yang berujung terbitnya dua SP3 di Polres Badung dan Polda Bali.
“Yang diuji adalah keberanian sistem peradilan untuk membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya,” pungkasnya.
Saat ini, tim kuasa hukum telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bali atas putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan