KPK Rampungkan Pemeriksaan Plt Bupati Cilacap, Ini Hasilnya
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya (AAF). Penyidik menggali pengakuan Ammy Amalia soal dugaan praktik pemerasan berulang di Pemkab Cilacap.
“Dalam pemeriksaan untuk saudari AAF didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Selain Plt Bupati, penyidik juga merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yakni, Aris Munandar selaku Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap; Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap; Indarto selaku Kadis Perikanan Cilacap.
Kemudian, Annisa Fabriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Cilacap Periode Feb 2021 sampai sekarang; Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2025 sampai sekarang; serta Jarot Prasojo selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cilacap.
“Untuk saksi-saksi lain didalami terkait dengan alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh bupati, seperti apa mekanismenya, bagaimana perintah itu turun, bagaimana mekanisme pengumpulan uang,” beber Budi.
“Di mana dalam penyidikan perkara ini, sejauh ini penyidik belum mendapatkan informasi, belum mendapatkan keterangan bahwa uang-uang yang dikumpulkan ini terkait dengan APBD,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan para saksi, kata Budi, uang-uang yang dikumpulkan untuk Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) berasal dari dana pribadi dan pinjaman. Tak hanya itu, beberapa pejabat di Pemkab Cilacap juga mengumpulkan uang untuk Syamsul Auliya dari para bawahannya.
“Sehingga ini menjadi berjenjang, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para perangkat daerah, kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staf di bawahnya,” kata Budi.
“Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari tiga juta hingga sepuluh juta. Nah itu dikumpulkan dari beberapa staf. Artinya kita melihat dalam perkara ini ada dampak domino, pemerasan di level atas kemudian turun sampai ke staf yang kemudian harus mengumpulkan uang-uang tersebut,” imbuhnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berupa pemalakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran ke sejumlah perangkat desa dan penerimaan lainnya di Pemkab Cilacap.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/3/2026). Syamsul Auliya dan Sadmoko diduga memeras sejumlah perangkat daerah untuk kebutuhan THR lebaran dan penerimaan-penerimaan lainnya.
Kasus ini bermula saat Syamsul Auliya memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Sadmoko kemudian bersama-sama dengan Asisten I Cilacap, Sumbowo; Asisten II Cilacap, Ferry Adhi Dharma; dan Asisten III Cilacap, Budi Santoso membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp515 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Sumbowo; Ferry; dan Budi meminta sejumlah uang ke tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan ‘target setoran’ mencapai Rp750 juta. Di mana, Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.
Pada awalnya, setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah
Adapun, besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan Ferry. Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada Ferry untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan.
Kemudian, Sadmoko turut memberikan perintah kepada Sumbowo, Ferry, dan Budi untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang Syamsul Auliya terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut. THR tersebut diminta harus terkumpul sebelum masa libur lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026.
Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh Sumbowo, Ferry, dan Budi sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui Ferry dengan total mencapai Rp610 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan