Panas! Said Abdullah Tolak Usul Yusril, Sebut Minimal Kursi DPR Harus 38
DIKSIMERDEKA.COMJAKARTA, — Wacana ambang batas kursi DPR kembali panas. Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, angkat suara soal usulan Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra yang ingin setiap partai punya minimal 13 kursi di DPR.
Buat Said, angka itu jauh dari cukup. Ia blak-blakan menyebut jumlah ideal minimal kursi DPR adalah 38 kursi.
“Dulu saya pernah sampaikan, jumlah komisi ada 13, ditambah alat kelengkapan dewan (AKD) sekitar 6. Total 19, dikali dua jadi 38 kursi. Itu baru ideal,” tegas Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, satu orang di satu komisi tidak cukup mewakili kepentingan partai. Minimal harus ada dua orang di setiap komisi dan AKD agar fungsi representasi berjalan maksimal.
“Kalau cuma satu orang, nggak akan mampu. Minimal dua orang per komisi, dua orang di AKD, baru masuk akal,” ujarnya.
Ambang Batas Ideal 5,5%–6%
Said juga menyinggung ambang batas parlemen nasional. Ia menilai angka ideal berada di kisaran 5,5 persen hingga 6 persen, sejalan dengan kebutuhan kursi minimal 38 di DPR.
Ia menilai berbagai usulan yang beredar—mulai dari 5 persen hingga 7 persen—harus dikaitkan dengan kebutuhan representasi di parlemen, bukan sekadar angka politik.
DPRD Juga Harus Pakai Threshold
Tak cuma DPR, Said juga mendorong agar ambang batas diterapkan berjenjang hingga ke daerah.
Menurutnya, jika nasional di angka 6 persen, maka:
- Provinsi: 5 persen
- Kabupaten/Kota: 4 persen
“Kalau di daerah nggak ada threshold, itu akan menyulitkan DPRD dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kondisi saat ini memungkinkan partai dengan suara kecil tetap mendapat kursi di DPRD. Akibatnya, banyak fraksi kecil yang sulit mengambil keputusan.
“Kalau cuma satu kursi, bahkan dalam koalisi pun sulit ambil keputusan. Ini bikin DPRD tidak efektif,” katanya.
⚡ Usulan Yusril: Minimal 13 Kursi
Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi DPR—saat ini 13—dijadikan patokan ambang batas. Artinya, setiap partai harus memiliki minimal 13 kursi untuk bisa berdiri sendiri di DPR.
Jika tidak, partai bisa membentuk koalisi atau bergabung dengan fraksi lain.
“Dengan begitu, tidak ada suara yang hilang dan tetap adil bagi semua,” kata Yusril.
Isu Sensitif di Revisi UU Pemilu
Wacana ini mencuat di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang masih berjalan di DPR.
Ambang batas parlemen menjadi salah satu isu paling sensitif karena akan menentukan nasib partai-partai kecil di Pemilu mendatang.
Dengan perdebatan yang makin panas, satu hal jelas: pertarungan angka ini bukan sekadar teknis, tapi soal kekuatan politik di parlemen ke depan.

Tinggalkan Balasan