Sidang jalan. Waktu terus berjalan.
Tapi keputusan? Belum kelihatan.
Di tengah tarik-ulur itu, publik mulai bertanya: siapa yang sebenarnya dirugikan?

SINARMERDEKA.COM JAKARTA-Sidang uji materiil program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Undang-Undang APBN kembali digelar di Mahkamah Konstitusi pada 28 April 2026. Namun alih-alih mendekati putusan, proses justru dinilai berlarut-larut.

Reza Sudrajat, pemohon sekaligus anggota P2G Karawang, menilai argumentasi pihak terkait lemah dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia menyebut, klaim yang disampaikan hanya bersifat subjektif dan tidak mewakili keseluruhan pihak yang terlibat.

Ia juga menyoroti konsep “Zero Waste” yang dinilai tidak relevan dengan tujuan utama anggaran pendidikan.

“Konsep itu tidak berkorelasi dengan anggaran pendidikan yang seharusnya untuk kesejahteraan guru. Ini lebih terlihat sebagai branding bisnis,” tegasnya.

Baca juga :  Ratusan Dapur MBG Disikat! Menu Tak Layak hingga Dugaan Gangguan Pencernaan Terbongkar

Anggaran Pendidikan ‘Disusupi’? Ini yang Dipersoalkan

Masalah utama bukan sekadar teknis program.
Tapi soal prinsip.

Reza mengingatkan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah melarang penyelundupan pasal dalam UU APBN—terutama yang menyentuh anggaran pendidikan.

“Namun dalam kasus ini, program MBG justru tiba-tiba masuk dalam pos anggaran pendidikan.
Padahal, anggaran tersebut memiliki aturan ketat: minimal 20 persen harus murni untuk pendidikan,” katanya melalui siaran pers yang diterima DIKSIMERDEKA.


KOSPI Bongkar Kejanggalan: Sidang Terlalu Lama

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) pun angkat suara.

Mereka menilai jeda sidang yang mencapai dua hingga tiga minggu sangat tidak lazim, apalagi perkara ini menggabungkan beberapa permohonan sekaligus.

Baca juga :  Putusan MK, Peluang Menambah Calon Gubernur, Walikota, dan Bupati?

Masalahnya bukan sekadar lama.
Tapi bisa berujung fatal.

“Undang-Undang APBN hanya berlaku satu tahun. Jika sidang terlalu lama, perkara ini bisa kehilangan relevansi hukum sebelum diputus,” tulis mereka


Ancaman Nyata: Keracunan hingga Pemborosan Anggaran

KOSPI juga mengingatkan dampak nyata yang sudah mulai terasa.

Mulai dari meningkatnya kasus keracunan makanan hingga potensi pemborosan anggaran negara.

Situasi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berbahaya.

Jika dibiarkan, bukan hanya anggaran yang bocor—hak masyarakat juga terancam.


Anggaran Rp223 Triliun Dipertaruhkan, Pendidikan Terancam

Data yang diungkap mengejutkan. Program MBG menyerap anggaran pendidikan hingga Rp223 triliun atau sekitar 83,4 persen dari total alokasi.

Baca juga :  KMHDI Nilai Hakim MK Tidak Akan Diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran

Sementara sektor lain seperti kesehatan dan ekonomi hanya mendapat porsi jauh lebih kecil.

Artinya, ada risiko besar:
hak pendidikan justru terpinggirkan.


MK Didesak Bertindak Cepat

Sebagai penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi diminta tidak tinggal diam.

KOSPI menegaskan, percepatan sidang bukan hanya penting—tapi mendesak.

Mereka meminta MK segera mengambil keputusan untuk mencegah kerugian konstitusional yang terus berlanjut.


Kasus ini bukan sekadar sengketa hukum.Ini soal anggaran rakyat. Soal masa depan pendidikan.

Jika dibiarkan berlarut-larut, yang dirugikan bukan hanya pemohon.
Tapi seluruh masyarakat.

Dan pertanyaan besar pun muncul:
Akankah Mahkamah Konstitusi bergerak cepat—atau kembali terlambat?