KPK Periksa Bos Rokok Asal Madura Haji Her terkait Kasus Bea Cukai
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bos Rokok asal Madura, H Khairul Umam atau yang karib disapa Haji Her dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), hari ini. Pria yang dikenal sebagai ‘Crazy Rich Madura’ mendatangi KPK sekira pukul 12.58 WIB.
“Saksi (Haji Her) tiba 12:58 WIB,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Kamis (9/4/2026).
Pantauan di lapangan, Haji Her tiba dengan kemeja lengan pendek berwarna putih. Ia mengakui bahwa telah menerima surat panggilan dari KPK terkait kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Namun, ia baru bisa datang ke KPK hari ini.
“Ada undangan kemarin, dan itu sampainya tanggal 1, kita terimanya tanggal 1 sore, jadi inisiatif sendiri saya datang (ke KPK),” kata Haji Her di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Sekadar informasi, Khairul Umam atau yang karib disapa Haji Her terseret dalam pusaran suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Haji Her terseret setelah masuk dalam jadwal pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengamini adanya pemanggilan terhadap Haji Her dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC, pada pekan lalu. Namun memang, Haji Her mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Padahal, kata Setyo, surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan.
“Ya, yang benar bahwa sudah ada panggilan tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Ke depan, Setyo bilang, Haji Her berpeluang dipanggil lagi. Tapi, dia belum memastikan lebih lanjut karena keputusan akan diambil sesuai kebutuhan penyidik.
“Tentu kan ada pertimbangan penyidik, apakah kemudian dilakukan panggilan ulang, dijadwalkan kembali. Kita tunggu saja,” tegas Setyo yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengingatkan para pengusaha rokok untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Peringatan disampaikan setelah sejumlah saksi, termasuk M. Suryo yang merupakan bos rokok rumahan HS tak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 3 April.
“Kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif, bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi kepada wartawan.
KPK sebelumnya menduga ada produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari wilayah Pulau Jawa. Temuan terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 27 Februari.
Penetapan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Saat itu, enam tersangka diumumkan, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Kemudian, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
Para pengusaha rokok ini diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, ada perbedaan tarif untuk hasil produk industri rumahan manual dan menggunakan mesin.

Tinggalkan Balasan