Kumpulkan Kepala Desa Denpasar, Koster Ingatkan Ancaman Hukum Jika Sampah Tak Tuntas
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh kepala desa, lurah, dan bendesa adat di Kota Denpasar bergerak cepat menuntaskan persoalan pengelolaan sampah berbasis sumber hingga batas waktu 31 Maret 2026.
Jika upaya tersebut tidak berjalan serius, ia mengingatkan adanya potensi konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah, termasuk kemungkinan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara ditetapkan sebagai tersangka.
Arahan itu disampaikan Koster saat rapat bersama seluruh kepala desa, lurah, dan bendesa adat se-Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma, Senin (9/3/2026).
Hadir dalam pertemuan tersebut Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede, serta Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya.
Dalam arahannya, Koster menegaskan tidak ada lagi waktu untuk menunda penanganan sampah. Ia menyebut Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq telah mengambil langkah tegas terkait pengelolaan sampah di Bali.
“Pak Menteri sudah mengambil posisi tegas dalam pengelolaan sampah di Bali. Kita harus kerja sekarang dengan memasifkan sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber sampai rumah tangga,” tegasnya.
Koster menjelaskan, masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, yakni memisahkan sampah organik, nonorganik, dan residu.
Ia mengatakan pemerintah pusat telah menetapkan batas waktu hingga 31 Maret 2026 untuk penghentian pembuangan sampah campuran ke TPA Suwung, Denpasar.
Setelah 31 Maret 2026, Koster mengatakan TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah residu. Kebijakan itu akan berlaku mulai 1 April hingga 31 Juli 2026.
“Setelah 31 Maret tidak boleh lagi menyetor atau membuang sampah ke TPA Suwung kecuali residu. Sampah campur hanya sampai 31 Maret. Mau tidak mau harus dikerjakan,” ujarnya.
Lebih jauh dalam kesempatan itu, Koster mencontohkan keberhasilan pengelolaan sampah berbasis sumber yang telah diterapkan di Banjar Saraswati, Kesiman, Denpasar yang juga telah ditinjau Menteri Hanif. Ia meminta keberhasilan tersebut direplikasi atau ditiru oleh seluruh desa, lurah dan desa adat.
“Kalau di Banjar Saraswati bisa, kenapa tempat lain tidak bisa. Ilmunya sama, kualitas manusianya sama. Yang membedakan hanya komitmen dan niat,” kata Koster.
Ia meminta pemerintah kota, camat, lurah, hingga perbekel memimpin langsung gerakan pengelolaan sampah. Bahkan, ia mendorong sekitar 6.000 pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar dilibatkan untuk membina desa-desa dalam penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Koster mengungkapkan, sikap tegas ini dilakukan, mengingat persoalan pengelolaan sampah saat ini telah masuk tahap penyidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Ia mengatakan sejumlah pejabat terkait bahkan telah dimintai keterangan.
“Kepala dinas sudah dipanggil provinsi dan kota, saya juga sudah di-BAP. Kalau kita bisa menunjukkan komitmen, tentu pak menteri tidak akan kenceng soal ini,” terangnya.
Ia menegaskan percepatan pengelolaan smapah ini dilakukan agar tidak ada pejabat daerah yang terseret persoalan hukum akibat pengelolaan sampah yang tidak tertangani dengan baik.
“Kita tidak ingin wali kota Denpasar menjadi tersangka, kita juga tidak ingin kepala desa jadi tersangka. Ini tugas kita bersama, bukan hanya wali kota,” kata Koster.
Ia pun meminta momentum perhatian dari pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah di Bali harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh.
“Saatnya kita kerja bersama, gotong royong, dan memastikan masalah sampah ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Koster dna Menteri Hanif telah melakukan Rapat Kordinasi (Rakor) membahas pengelolaan sampah di Pulau Dewata, bertempat di Kantor Gubernur Bali, pada Kamis (14/03/2026).
Rapat tersebut membahas strategi penanganan sampah di hulu. Dalam kesempatan itu Menteri Hanif meminta pemerintah daerah menggencarkan sosialisasi pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga dalam satu bulan.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan