DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA Koalisi Reformasi Sektor Keamanan melontarkan kritik keras terhadap keputusan pemerintah menandatangani Piagam Board of Peace (BOP). Mereka menilai komitmen dana Rp16,7 triliun untuk keanggotaan Indonesia sebagai pemborosan dan tidak masuk akal di tengah kondisi ekonomi nasional.

Penandatanganan piagam tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2026 setelah menghadiri Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss.

Koalisi menilai BOP merupakan organisasi internasional yang berdiri di luar struktur Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dinilai tidak sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang menjunjung demokrasi dan kesetaraan.

Menurut koalisi, dalam piagam organisasi tersebut disebutkan bahwa Dewan Perdamaian merupakan badan internasional yang dipimpin Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan sistem kepemimpinan yang terlalu dominan dan tertutup.


⚠ Dinilai Otoriter dan Minim Transparansi

Koalisi menilai struktur organisasi BOP memberi kewenangan sangat besar kepada ketua dewan. Posisi sentral Trump bahkan disebut tetap dominan meski tidak lagi menjabat Presiden AS, sebagaimana diatur dalam Piagam BOP.

Selain itu, mereka menyoroti mekanisme keanggotaan permanen yang mensyaratkan kontribusi besar, yakni 1 juta dolar AS. Koalisi menyayangkan Indonesia langsung memilih menjadi anggota permanen, padahal tersedia opsi anggota biasa dengan masa keanggotaan terbatas.


🌍 Soroti Isu Palestina dan Gaza

Koalisi juga menilai klaim BOP sebagai organisasi yang fokus pada perdamaian dan rekonstruksi Gaza tidak didukung substansi piagam. Mereka menilai tidak ada pasal yang secara spesifik menyebut keterlibatan Palestina dalam proses tersebut.

Menurut mereka, kondisi ini berpotensi mengaburkan posisi Indonesia yang sejak lama mendukung kemerdekaan Palestina.


💰 Dana Negara Dinilai Lebih Dibutuhkan Rakyat

Koalisi menilai dana Rp16,7 triliun seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri, seperti pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja, terutama di tengah tekanan ekonomi dan bencana ekologi.


🏛 DPR Diminta Turun Tangan

Koalisi mendesak DPR untuk menolak keterikatan Indonesia dalam BOP jika belum melalui mekanisme persetujuan parlemen sesuai Pasal 11 ayat 2 UUD 1945.

Menurut mereka, tanpa persetujuan DPR atau ratifikasi resmi, maka keterlibatan Indonesia dalam BOP tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem nasional.


🤝 Daftar Organisasi Koalisi

Pernyataan ini ditandatangani sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, AJI Jakarta, ICJR, BEM SI, dan sejumlah organisasi advokasi lainnya.