DIKSIMERDEK.COM, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Ia diamankan bersama dua orang lainnya dalam operasi senyap yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026).

Selain Mulyono, tim KPK juga mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta satu pihak swasta. Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap di lingkungan kantor pajak.

Baca juga :  KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Langsung Ditahan

“Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Budi menjelaskan, uang tersebut diduga merupakan suap yang berhubungan dengan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan. Modus yang disinyalir dilakukan adalah pengaturan nilai restitusi pajak yang diajukan oleh perusahaan swasta.

Baca juga :  KPK Gelar Tangkap Tangan Terkait Perkara Dugaan Suap Pengadaan Bansos Covid-19

“Perkara ini terkait restitusi PPN yang diajukan pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin, dengan nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkap Budi.

Saat ini, ketiga orang yang terjaring OTT telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Kepala KPP Madya Banjarmasin beserta dua pihak lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.