DPR Mulai Garap RUU Perampasan Aset, Skema Pemulihan Jadi Perdebatan
JAKARTA – Komisi III DPR RI mulai memanaskan agenda legislasi 2026. Salah satu fokus awal adalah penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset, rancangan undang-undang yang masuk daftar prioritas dan sejak lama didorong publik sebagai instrumen pemberantasan kejahatan ekonomi. Meski baru tahap awal, arah pembahasan sudah memunculkan perdebatan konseptual di internal DPR.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengatakan, pembahasan saat ini masih berada di level persiapan. Karena itu, komisi akan lebih dulu menyusun kerangka akademik sebelum masuk ke tahapan penyerapan aspirasi publik. Selanjutnya, DPR berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), seminar, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Baca juga : Komisi II DPR Buka Opsi E-Voting, PDI-P Tetap Pilih Langsung
“Iya, baru mulai kerja. Kita tentu mulai dari naskah akademik. Setelah itu, RDPU dengan banyak pihak akan digelar untuk mendengar masukan masyarakat,” ujar Soedeson saat dihubungi, Rabu (14/1).
RDPU Jadi Pintu Awal Serap Aspirasi Publik
Namun demikian, jadwal resmi RDPU belum ditetapkan. Soedeson menjelaskan, Komisi III baru saja menggelar rapat pimpinan, sehingga agenda detail baru bisa diketahui setelah rapat internal rampung. Meski begitu, arah kebijakan awal sudah mulai terlihat.
Menurut politikus Partai Golkar itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa berdiri sendiri. Sebaliknya, DPR perlu mengaitkannya dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata agar tidak menimbulkan konflik norma di kemudian hari.
Konsep “Perampasan” Berpotensi Bergeser
Lebih jauh, Soedeson menyoroti penggunaan istilah “perampasan” yang dinilai sensitif secara hukum. Ia menilai, skema tersebut berpotensi bergeser menjadi konsep pemulihan aset (asset recovery). Dengan pendekatan ini, pengembalian aset negara tidak selalu harus melalui proses pidana.
“Kalau yang dimaksud perampasan aset tanpa perkara pidana, itu seharusnya masuk ke mekanisme asset recovery. Artinya, pemulihan aset dilakukan tanpa proses pidana,” tegasnya.
Karena itu, ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dan revisi hukum acara perdata tidak boleh saling bertabrakan. Keduanya justru harus saling menguatkan agar memberikan kepastian hukum.
Revisi Hukum Acara Perdata Diusulkan
Meski RUU Hukum Acara Perdata belum masuk agenda legislasi prioritas 2026, Komisi III berencana mengusulkan revisi. Langkah ini dinilai penting agar dua regulasi tersebut dapat dibahas secara bersamaan.
“Seharusnya memang perdata dulu, baru perampasan. Tapi karena ini tuntutan masyarakat dan juga janji DPR, maka kita akan bekerja simultan,” kata Soedeson.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembahasan paralel tidak boleh menghasilkan tumpang tindih kewenangan. Jika tidak hati-hati, regulasi baru justru berisiko menimbulkan persoalan hukum baru alih-alih menyelesaikan masalah lama.
klik link ini untuk update cuaca di daerahmu
Tantangan Legislasi di Tengah Ekspektasi Publik
Dorongan kuat masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan membuat DPR berada di bawah sorotan. Di satu sisi, publik menuntut langkah tegas terhadap kejahatan korupsi dan pencucian uang. Di sisi lain, pembentuk undang-undang harus memastikan setiap norma tetap sejalan dengan prinsip hukum acara dan perlindungan hak warga negara.
Ke depan, kualitas naskah akademik dan hasil RDPU akan menjadi penentu. Apakah regulasi ini benar-benar menjadi instrumen pemulihan aset negara, atau justru menimbulkan polemik baru, sangat bergantung pada ketepatan desain hukumnya.

Tinggalkan Balasan